Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan penempatan dana di perbankan bukan untuk menyelamatkan perusahaan secara individu, anak usaha, dan pemilik perusahaan. Dana tersebut bertujuan untuk mengatasi gangguan dalam sistem keuangan nasional di tengah pandemi virus corona.
"Penempatan dana sifatnya sementara tidak untuk menyelamatkan bank, tidak. Ini hanya sementara untuk mengatasi gangguan dan menstabilkan sistem keuangan," ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam video conference, Jumat (24/7).
Selain itu, Halim menegaskan penempatan dana LPS juga tidak bisa digunakan untuk kepentingan pemilik perusahaan atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Artinya, perbankan tak bisa menggunakan dana dari LPS untuk anak usaha perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan penempatan dana itu untuk menolong sistem perbankan, bukan individu yang ada di dalam bank, baik pemilik maupun yang terafiliasi," terang Halim.
Halim menjabarkan beberapa persyaratan penempatan dana pada bank, seperti surat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada LPS, bank kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dari Bank Indonesia (BI), dan surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan bank.
"Bank yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang masuk dalam persyaratan," ucap Halim.
Sementara, Halim menyatakan bank harus mengembalikan dana yang ditempatkan LPS setelah enam bulan. Perbankan yang menerima dana dari LPS harus memberikan jaminan atau agunan sebagai antisipasi jika dana tak kembali sesuai dengan kesepakatan.
"Agunannya kami lebih mengedepankan aset milik pemegang saham bukan aset bank itu. Jadi kalau bank itu jadi bank gagal, maka aset dan kewajiban bank tersebut akan dikuasai LPS," kata Halim.
Ia menyatakan agunan menjadi hal yang wajib agar pemilik dan pengurus perusahaan bertanggung jawab dengan dana yang dipinjamkan oleh LPS. Dengan demikian, pihak manajemen perbankan tak main-main dengan dana tersebut.
"Untuk mendorong perilaku bertanggung jawab, baik pemilik maupun pengurus bank, kami akan minta agunan lebih banyak dari pemilik bank," pungkas Halim.