Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) untuk menghentikan kegiatan sebagai penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.
Keputusan itu diambil setelah SWI memanggil Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya dalam pertemuan virtual yang digelar Jumat (24/7).
"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jouska Resmi Setop Operasi Jumat 24 Juli |
Dalam pertemuan itu ditemukan fakta bahwa Jouska hanya mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
"Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasihat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat
kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa," ujarnya.
Dalam hal ini, Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
SWI juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska," ujarnya.
Jouska juga diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Selain Jouska, SWI juga meminta PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia menghentikan kegiatannya. Kedua perusahaan diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
Tak hanya itu, SWI juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut.
"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," katanya.