PT Aneka Tambang Tbk atau Antam membantah kabar yang tengah viral di publik yang menyebut 68 pegawainya positif terinfeksi virus corona atau covid-19. Kabar itu menyebut BUMN tambang tersebut menjadi klaster perusahaan yang berkontribusi terhadap kasus positif corona terbanyak di DKI Jakarta.
Sekretaris Perusahaan Antam Kunto Hendrapawoko memastikan kabar itu tak benar. Bahkan, tidak ada penambahan kasus positif baru di pegawai maupun tenaga alih daya (outsource) di Kantor Pusat Antam di Jakarta pada 26 Juli 2020.
"Pemberitaan di masyarakat yang menyebutkan ada 68 kasus covid-19 di Antam pada tanggal 27 Juli 2020 tidak benar dan tak sesuai dengan data perusahaan," ungkap Kunto dalam keterangan resmi, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Kunto tidak mengungkap berapa banyak jumlah kasus positif virus corona yang ada di lingkungan perusahaan.
Ia hanya menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan protokol kesehatan nasional secara ketat, baik di area kerja tambang, pabrik, maupun perkantoran.
Ia mencontohkan menyediakan wastafel di luar gedung, hand sanitizer, menerapkan kewajiban pakai masker, jaga jarak fisik, pemberian vitamin dan suplemen kepada pegawai, hingga cek suhu sebelum kerja.
Bahkan, perusahaan juga menyelenggarakan rapid test dan swab test untuk memastikan seluruh pekerja yang melakukan aktivitas kerja bebas dari virus corona.
"Antam senantiasa berkomitmen memastikan kegiatan operasional seluruh unit bisnis tetap berjalan untuk mempertahankan kegiatan operasional sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi di sekitar wilayah perusahaan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada 68 kawasan perkantoran di ibu kota yang menjadi kluster penyebaran virus corona. Dari seluruh kluster itu ada 440 kasus positif virus corona.
"68 (kluster perkantoran) itu pada tanggal 26 Juli, itu dari awal ya, jadi ada tentu yang kantor-kantor yang sudah selesai," ungkap Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Dwi bilang data tersebut merujuk pada laporan Tim Gugus Tugas Covid-19. Jumlah kluster dan kasus positif meningkat dari sebelum masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan mulai 4 Juni 2020 sebanyak 43 kasus.
Dwi mengatakan 68 kluster perkantoran terdiri dari kementerian, BUMN, maupun, kantor pemerintahan, hingga perusahaan swasta. Berikut daftar 68 kluster perkantoran penyebaran virus corona di Jakarta:
Kementerian:
Kementerian Keuangan 25 kasus
Kemendikbud 22 kasus
Kemenparekraf 15 kasus
Kementerian Kesehatan 10 kasus
Kemenpora 10 kasus
Kementerian ESDM 9 kasus
Litbangkes 8 kasus kasus
Kementerian Pertanian 6 kasus
Kementerian Perhubungan 6 kasus
Kementerian Kelautan dan Perikanan 6 kasus
Kementerian Luar Negeri 3 kasus
Kemenpan-RB 3 kasus
Kementrian Komunikasi dan Informatika 3 kasus
Kementerian Pertahanan 2 kasus
Kementerian Hukum dan HAM 1 kasus
Kemenristek RI 1 kasus
Kementerian Lingkungan Hidup 1 kasus
Kementerian PPAPP 1 kasus.
Perusahaan:
Kantor PT Antam 68 kasus
Kimia Farma pusat 20 kasus
ACT 12 kasus
Samudera Indonesia 10 kasus
PLN 7 kasus
PMI Pusat 6 kasus
PT Indofood Pademangan 6 kasus
BRI 5 Kasus
Pertamina 3 kasus
PTSP Walikota Jakbar 3 kasus
Indosat 2 kasus
PSTW Kelapa Dua Wetan 2 kasus
Kantin 2 kasus
Siemens Pulogadung 1 kasus
MY Indo Airland 1 kasus
PT NET 1 kasus
Mandiri Sekuritas 1 kasus
Lain-lain:
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara 23 kasus
Samsat Polda Metro Jaya 20 kasus
Lembaga Administrasi Negara (LAN) 17 kasus
Dinas Kesehatan DKI Jakarta 18 kasus
Kelurahan Karang Anyar 7 kasus
Kelurahan Cempaka Putih Timur 7 kasus
Kelurahan Cempaka putih Barat 9 kasus
Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN) 5 kasus
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 5 kasus
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) 4 kasus
Dishub MT Haryono 4 kasus
Komisi Yudisial 3 kasus
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 3 kasus
Dinas UMKM DKI 3 orang
Kelurahan Tanjung Priok 3 kasus
Kelurahan Papanggo 3 kasus
Kantor Kecamatan Menteng 2 kasus
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2 kasus
Badan Narkotika Nasional (BNN) 2 kasus
Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta 2 kasus
Kantor Camat Koja 2 kasus
Kelurahan Sunter Jaya 2 kasus
Kelurahan Kebon Bawang 2 kasus
Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) 1 kasus
Bhayangkara 1 kasus
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) 1 kasus
Kantor Kecamatan Cempaka Putih 1 kasus
Suku Badan Pendapatan Daerah 1 kasus
PAMDAL 1 kasus
Polres Jakarta Utara 1 kasus
Dinas Kehutanan 1 kasus
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) 1 kasus
Kelurahan Kembangan Selatan 1 kasus