Erick Thohir Terbitkan Aturan Sanksi PNS di Kementerian BUMN

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 17:44 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan aturan pengenaan sanksi bagi PNS di lingkungan Kementerian BUMN yang melanggar kode etik. Sanksi salah satunya moral.
Erick Thohir merilis aturan berisi sanksi bagi para PNS di lingkungan Kementerian BUMN melanggar kode etik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan aturan untuk menegakkan kode etik bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian BUMN.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/07/2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian BUMN. Aturan ditetapkan pada 1 Juli 2020.

Mengutip Pasal 6 aturan tersebut, penetapan aturan kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN Kementerian BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Pasal 7 menjelaskan kode etik dan kode perilaku dibangun berdasarkan nilai-nilai Kementerian BUMN, seperti amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Kode etik dan kode perilaku yang amanah adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawab, konsisten menetapi janji, berpegang teguh kepada nilai moral dan tika, berbicara dan bertindak jujur dan pantas, serta menyampaikan pendapat dan gagasan dengan cara yang baik.

Kemudian, kode etik dan kode perilaku yang kompeten, seperti menyelesaikan tugas yang diberikan dengan kualitas terbaik serta meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.

Selanjutnya, beberapa contoh kode etik dan kode perilaku yang harmonis, antara lain menghormati dan menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta tidak memaksakan pendapat dan menghargai pendapat orang lain.

[Gambas:Video CNN]

Lalu, kode etik dan kode perilaku loyal, adaptif, dan kolaboratif adalah rela berkorban untuk kepentingan bangsa, melakukan inovasi agar cepat menyesuaikan diri, proaktif menyesuaikan diri dan mencari solusi, dan bekerja sama dan bersinergi dengan sesama rekan kerja.

Selain itu, Kementerian BUMN akan membentuk majelis di tingkat Kementerian untuk memeriksa dan menetapkan sanksi kepada PNS yang melanggar kode etik dan kode perilaku. Majelis akan berisi lima anggota.

Namun, jabatan dalam Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan PNS Kementerian BUMN yang diperiksa. Minimal, anggota Majelis berasal dari unsur inspektorat dan unit kepegawaian.

PNS yang melanggar kode etik dan kode perilaku akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup dan terbuka. Hal ini akan dipantau langsung oleh Majelis.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER