Bau Pencucian Uang di Jouska yang Diendus PPATK

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2020 07:54 WIB
PPATK sedang mendalami kasus Jouska dengan dugaan pencucian uang. PPATK mengungkap saat ini penelurusan masih tahap awal.
PPATK sedang mendalami kasus Jouska dengan dugaan pencucian uang. PPATK mengungkap saat ini penelurusan masih tahap awal. (Diolah dari iStockphoto/MicroStockHub).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) tersangkut masalah pada akhir Juli lalu. Beberapa klien mengaku rugi hingga puluhan juta.

Pengakuan itu diungkapkan lewat media sosial, Twitter. Alvin (29) salah satu klien Jouska yang 'curhat' lewat akun pribadinya.

"Sharing gimana bobroknya @Jouska_id ngehandle kliennya," kata Alvin lewat akun Twitternya @yakobus_alvin, dikutip Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menceritakan portofolio saham yang dikelola oleh Jouska sebesar Rp65 juta. Dari modal tersebut, hampir seluruhnya dibelanjakan untuk membeli saham  PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Mulanya, modal Alvin dibelanjakan saham LUCK dengan harga Rp1.965 per saham. Namun, saham tersebut terus anjlok ke level Rp394 per saham. Dengan demikian, investasi Alvin buntung hingga 70 persen.

Tak lama, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi pun langsung bergerak. Lembaga itu langsung memanggil pihak Jouska untuk meminta klarifikasi terkait legalitas dan kegiatan bisnis perusahaan.

Hasil dari pemanggilan itu, SWI meminta Jouska untuk menghentikan kegiatan sebagai penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek. Pasalnya, Jouskan hanya mengantongi izin usaha berupa kegiatan jasa pendidikan lainnya.

"Dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat
kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa," kata Tongam.

Kemudian, SWI juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Lalu, Jouska menghentikan seluruh kegiatan operasional dan bisnisnya pada 24 Juli 2020. Penutupan tersebut termasuk pada website, sosial media, aplikasi, dan ataupun acara virtual Jouska lainnya hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Setelah kejadian itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mendalami kasus Jouska dengan dugaan pencucian uang. Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Ia bilang sejauh ini telah dilakukan pemetaan dan analisis dari nama dan rekening yang terlibat di Jouska. Namun, sejauh ini PPATK belum mendapatkan temuan yang signifikan.

"Ini masih dalam tahap-tahap awal, kami belum bisa menyampaikan informasi apa pun. Jangan sampai salah mengambil kesimpulan karena memang ingin melihat kalau betul-betul ada transaksi mencurigakan (melawan hukum atau tidak)," kata Dian.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER