Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku telah menerima gelontoran gaji ke-13 pada Senin (10/8). Ini sesuai dengan rencana Kementerian Keuangan untuk mencairkan gaji ke-13 PNS hari ini.
Lily Rusna, salah satu PNS di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan gaji ke-13 sudah masuk ke rekeningnya siang hari ini.
"Sudah terima alhamdulillah tadi siang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily mengaku sempat kecewa saat mendengar kabar pemerintah memundurkan pencairan gaji ke-13 dari yang biasanya Juli ke Oktober-November. Namun, ia bersyukur ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan akan membayarkan gaji ke-13 Agustus ini.
"Alhamdulillah-nya cair lebih cepat di Agustus. Walaupun telat juga dari jadwal yang seharusnya di Juli," imbuhnya.
Lily mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Senada, Miftah, seorang abdi negara di Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima pembayaran gaji ke-13.
"Sudah cair tadi siang untuk gaji ke-13 nya," ucapnya.
Ia mengaku maklum jika pencairan kali ini lebih mundur dari biasanya di Juli akibat pandemi Covid-19.
"Tetapi mengingat kondisi pandemi saat ini sangat beruntung masih bisa dapat gaji-13 ini," katanya.
Serupa dengan Lily, ia akan menggunakan dana tersebut untuk konsumsi sehari-hari, alih-alih ditabung. Untuk tabungan, ia menyatakan telah menyisihkan dari gaji bulannya.
"Untuk membantu juga meningkatkan konsumsi agar perekonomian meningkat," tuturnya.
Pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada abdi negara pada Agustus ini. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk keperluan tersebut.
Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah senilai Rp13,89 triliun.
Komponen gaji yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sedangkan gaji ke-13 untuk para calon PNS sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.