Pemerintah akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta pada akhir Agustus ini. Besarannya senilai Rp2,4 juta selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan.
"Bantuan subsidi gaji kemarin sudah konferensi pers, insya Allah akhir bulan ini juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro," ujar Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir, Rabu (12/8).
Nantinya, kata dia, pencairan akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, untuk gaji September dan Oktober akan dibayarkan pada Agustus. Sedangkan gaji November dan Desember dibayarkan pada September mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan BLT hanya diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang merupakan peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, mereka yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan BLT khusus pekerja ini.
Erick mengatakan bantuan itu akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja, bertambah dari sebelumnya 13,8 juta orang.
Guna memastikan validitas data penerima, ia menuturkan pemerintah akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Tapi ini data dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih menganut data Juni yang masih ada iurannya," ucap pria yang juga menjabat sebagai menteri BUMN itu.
Untuk menjalankan program bantuan tersebut, pemerintah menyiapkan dana senilai total Rp31 triliun.