Pemerintah tengah mengkaji untuk mengalihkan dana penanganan pandemi virus corona yang berpotensi tak terserap atau belum masuk daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) menjadi gaji ke-13 tenaga kesehatan (nakes).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih karena sudah menjadi bagian terdepan dalam mengobati pasien yang terinfeksi virus corona.
"Presiden (Joko Widodo) mempertimbangkan untuk beri penghargaan ke tenaga kesehatan semacam gaji ke-13 atau tambahan penghargaan ke mereka," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk penghargaan kepada tenaga kesehatan, pemerintah juga berencana menggunakan anggaran yang tak terserap dalam penanganan pandemi virus corona untuk pengadaan vaksin. Hanya saja, Sri Mulyani tak menyebut pasti potensi dana yang akan digunakan untuk pengadaan vaksin.
"Dan dari anggaran belum terserap ini sebagian dilakukan untuk proses pengadaan vaksin. Ini pengadaan awal atau proses pengadaan dulu karena vaksin baru tersedia pada 2021," kata Sri Mulyani.
Ia bilang pemerintah memang sedang menyusun sejumlah program baru dalam menangani dampak pandemi virus corona. Program tersebut akan menggunakan dana yang tak terserap dan sudah dialokasikan dalam penanganan pandemi virus corona.
Untuk sektor kesehatan sendiri, selain insentif tambahan penghargaan untuk tenaga kesehatan dan vaksin, pemerintah juga mengkaji program percepatan pengadaan alat kesehatan, percepatan proses klaim biaya perawatan, dan sosialisasi perubahan perilaku masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan.
"Total dananya mencapai Rp23,3 triliun," jelas Sri Mulyani.
Kemudian, pemerintah juga menambahkan program bantuan sosial (bansos) sebesar Rp18,7 triliun. Dana itu akan digunakan untuk memanfaatkan dana cadangan pangan, perpanjangan diskon tarif listrik rumah tangga berdaya 450 VA dan berdaya 900 VA bersubsidi, bantuan beras untuk program keluarga harapan (PKH), bantuan pesantren Kementerian Agama, dan bantuan tunai Rp500 ribu untuk 9 juta penerima.
Selanjutnya, pemerintah sedang mengkaji program baru untuk sektoral kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) dengan nilai Rp81,1 triliun. Beberapa program yang dikaji adalah bantuan produktif untuk usaha kecil, bantuan untuk tenaga kerja terdampak, dan program yang mendukung ketahanan pangan.
Tambahan stimulus lainnya yang sedang disiapkan adalah insentif untuk dunia usaha senilai Rp3,1 triliun.
Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum dan pembebasan biaya beban pelanggan sosial, bisnis, dan industri.