Goldman Sachs, bank investasi asal Amerika Serikat (AS) sepakat membayar US$3,9 miliar sebagai ganti rugi skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) kepada pemerintah Malaysia. Skandal korupsi itu melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang kini divonis penjara 12 tahun.
Dilansir dari AFP, Rabu (19/8), Goldman telah menandatangani perjanjian dan pemerintah Malaysia di New York, AS. Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya sudah dihasilkan pada pertemuan 24 Juli lalu.
Pembayaran ganti rugi itu terbagi untuk pembayaran tunai ke pemerintah Malaysia sebesar US$2,5 miliar dan jaminan US$1,4 miliar atas aset yang disalahgunakan dalam skandal korupsi dalam pengelolaan dana 1MDB. Pembayaran tunai akan dilangsungkan dalam 10 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembayaran selesai, pemerintah akan menyelesaikan proses pidana di pengadilan terhadap Goldman. Sementara, proses pidana bagi para pihak lain yang terlibat, seperti Najib Razak dan buronan lain dilanjutkan.
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan Negeri Jiran akan menerima total penggantian dana korupsi mencapai US$4,5 miliar, di mana sebelumnya sekitar US$600 juta sudah dikembalikan ke pemerintah.
Pada skandal korupsi 1MDB, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Najib Razak karena didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang. Namun, Najib tak terima dan berencana mengajukan banding.
Sedangkan buronan lain, Low Taek Jho alias Jho Low dikabarkan tengah bersembunyi di Macau, China. Namun, pemerintah China membantah tengah menyembunyikannya.
Pada skandal korupsi 1MDB, pemerintah Malaysia menempatkan dana kelola di 1MDB dan menunjuk Goldman sebagai pengelolanya. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan Najib untuk kepentingan pribadi.