OJK Respons Tudingan Bosowa soal Private Placement Bukopin

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 20:45 WIB
OJK mengklaim tidak melakukan pelanggaran apapun dalam proses private placement PT Bank Bukopin Tbk karena sudah mengikuti aturan yang berlaku.
OJK mengklaim tidak melakukan pelanggaran apapun dalam proses private placement PT Bank Bukopin Tbk karena sudah mengikuti aturan yang berlaku. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo merespons rencana gugatan PT Bosowa Corporindo terkait sejumlah langkah penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk.

Salah satunya soal perintah kepada Bosowa untuk mendukung penambahan porsi saham Kookmin Bank pada Bukopin melalui penambahan modal tanpa memberikan hak pemesanan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Anto memastikan pihaknya tak melakukan pelanggaran apa pun karena berpedoman terhadap ketentuan dan peraturan yang wajib dipatuhi oleh manajemen dan pemegang saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK melakukan langkah mengutamakan perlindungan deposan. Saya mengajak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan antara lain dengan menyampaikan perkembangan positif mengenai Bukopin," ujar Anton kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).

Sebagai otoritas pengawas, OJK juga terus memantau perkembangan terkait permodalan dan likuiditas Bukopin untuk menentukan langkah-langkah penyelamatan yang tepat.

Ia membantah pandangan Bosowa bahwa langkah private placement yang dilakukan tak tepat lantaran permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) Bukopin sudah cukup aman setelah Penerbitan Umum Terbatas (PUT) ke-V yang diselesaikan akhir Juli lalu.

Sebab menurutnya, tambahan modal lebih besar diperlukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

"CAR salah satu faktor, tetapi tentunya juga mencakup kebutuhan likuiditas dan bagaimana sustainaibilitas bank ini sehingga bisa memerikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional," tandasnya.

Selain soal private placement, OJK juga bakal digugat terkait Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Bosowa Corporindo tidak lulus dalam rangka penilaian kembali selaku pemegang saham BPKP.

Penilaian itu menyebabkan Bosowa selaku pemegang saham Bukopin tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Bank (RUPS) Bukopin.

Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali dan diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling lambat satu tahun.

[Gambas:Video CNN]

Namun Anton enggan menanggapi wacana gugatan tersebut lebih jauh mengingat hal itu merupakan keputusan yang disampaikan kepada internal perusahaan.

"Ditanya ke Bosowa atau Bukopin. Karena kami sebagai otoritas menyurati ke mereka dan tidak elok kalau kami sampaikan ke publik," tandasnya.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER