Hak Suara Raib di RUPS Bukopin, Bosowa Bakal Gugat OJK

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 17:45 WIB
PT Bosowa Corporindo akan menggugat OJK ke PN Jakarta Pusat karena merasa hak sebagai pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk dihilangkan.
PT Bosowa Corporindo akan menggugat OJK ke PN Jakarta Pusat karena merasa hak sebagai pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk dihilangkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bosowa Corporindo akan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa hak-haknya sebagai pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk dihilangkan.

Salah satunya, terkait keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Bosowa tidak lulus dalam rangka penilaian kembali selaku pemegang saham emiten berkode BPKP itu.

Penilaian itu menyebabkan Bosowa selaku pemegang saham Bank Bukopin tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Bank Bukopin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali dan diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling lambat satu tahun.

"Terus terang kami sangat menyesalkan karena keputusan itu pun tidak memenuhi tata cara yang ada dalam OJK," kata Direktur Keuangan Bosowa Evyana Mukti di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Menurut Evy penilaian kembali tersebut juga tak transparan dan dilakukan secara tiba-tiba jelang RUPS Bukopin 25 Agustus lalu. Dalam suratnya, OJK mempertanyakan asal-muasal dana yang diperoleh Bosowa untuk menyerap porsi sahamnya dalam Penawaran Umum Terbatas (PUT) ke-V.

Padahal, menurutnya, dana yang digunakan Bosowa untuk menambah modal baru Bukopin berasal dari sumber-sumber yang sah.

Hilangnya hak suara Bosowa menurut Evy juga membuat KB Kookmin Bank selaku pemegang saham pengendali Bukopin bisa meloloskan agenda penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dan meningkatkan kepemilikan sahamnya menjadi 65 persen lewat RUPS.

Padahal, menurut Bosowa, PMTHMETD atau private placement tersebut tak dibutuhkan sebab peningkatan modal Bukopin untuk memperbaiki likuiditas sudah cukup berlimpah dengan adanya PUT V.

Evy juga yakin pemegang saham lain tak menyetujui kepemilikan Kookmin bertambah hingga 65 persen dan agenda ini tersebut tak akan disetujui dalam RUPS seandainya OJK tidak menghilangkan suara Bosowa dalam RUPS.

"Berapa persen yang tidak setuju terhadap agenda RUPS tersebut sebenarnya total suara yang tidak setuju itu bisa mencapai sekitar 47 persen. Jadi sebenarnya kalau suara Bosowa tidak diambil, agenda RUPS tersebut sebenarnya tidak bisa disahkan," terang Evy.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bukopin.

Namun melalui suratnya 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus OJK menyatakan menemukan adanya pelanggaran oleh Bosowa antara lain tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Bosowa ditemukan tidak memberikan surat kuasa khusus kepada tim technical assistance BRI dan melakukan tindakan yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan modal dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.

Selain itu, Bosowa dinilai tak memenuhi komitmen penyehatan Bank Bukopin melalui penambahan modal PUT V dan PMTHMETD dalam satu paket.

[Gambas:Video CNN]

OJK juga menemukan langkah Bosowa untuk menggagalkan proses penyelamatan Bank Bukopin antara lain dengan memberikan surat kuasa yang tidak sah kepada OJK.

Terakhir, menurut OJK, Bosowa memiliki kredit macet yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan data dan surat dari Bank BRI.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK memutuskan Bosowa Corporindo dinyatakan tidak lulus dalam rangka penilaian kembali," ujar Heru Kristiyana dalam surat tersebut.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER