Pemerintah Tegaskan Tak Dorong BUMN Tarik Utang

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2020 20:08 WIB
Pemerintah menyatakan penarikan utang oleh sejumlah BUMN di tengah pandemi virus corona dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis masing-masing.
Pemerintah menyatakan penarikan utang oleh sejumlah BUMN di tengah pandemi virus corona dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis masing-masing.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyatakan penarikan utang oleh sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah pandemi virus corona atau covid-19 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis masing-masing. Namun, penarikan utang bukan merupakan dorongan dari pemerintah selaku pemegang saham.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US$408,6 miliar atau setara Rp6.026,85 triliun (kurs Rp14.750 per dolar AS) pada kuartal II 2020. Utang berasal dari penarikan pemerintah dan bank sentral nasional sebesar US$199,3 miliar atau setara Rp2,939,67 triliun dengan pertumbuhan 2,1 persen.

Penarikan utang juga berasal dari perusahaan swasta dan BUMN sebanyak US$209,3 miliar atau setara Rp3.087,17 triliun. Jumlah utang dari kategori ini tumbuh 8,2 persen dan utamanya berasal dari perusahaan di bidang non-jasa keuangan dengan pertumbuhan utang mencapai 11,4 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemenkeu Meirijal Nur menilai penarikan utang oleh para BUMN sejatinya sah-sah saja di tengah pandemi corona. Hal ini dilakukan untuk menambah kapasitas perusahaan negara dalam memenuhi kebutuhan pendanaan.

"Saya kira itu sebagai satu entitas bisnis ketika mengalami kesulitan keuangan, apakah masalah likuiditas atau butuh cash flow, normal dia mencari tambahan dengan leveraging," ujar Meirijal saat konferensi pers virtual DJKN, Jumat (28/8).

Ia pun meyakini penarikan utang oleh BUMN bukan semata-mata dilakukan karena perusahaan negara tidak bisa mendapat tambahan modal dari pemerintah selaku salah satu pemegang saham. Hal ini bukan tidak serta merta merupakan rekomendasi dari pemerintah.

"Itu murni korporasi. Saya tidak melihat pemerintah menyuruh. Itu keputusan bisnis biasa," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penarikan utang tentu tidak dilakukan dengan sembarangan. Biasanya, BUMN akan tetap mengukur kemampuan bayar mereka pada masa depan.

Selain itu, penarikan utang biasanya melihat tingkat kredit korporasi yang mereka miliki. Peringkat itu datang dari para lembaga pemeringkat internasional.

"Saya yakin lembaga internasional pun saat acc permohonan pengajuan, liat kapasitas BUMN, tidak mungkin lembaga internasional kasih pinjaman ke perusahaan yang kondisi keuangan tidak mampu cicil," jelasnya.

Kendati begitu, ia menyatakan pemerintah tetap memberikan bantuan modal kepada sejumlah BUMN di tengah pandemi virus corona. Modal diberikan dengan skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karya (Persero) Tbk sebesar Rp7,5 triliun.

Lalu, kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp6 trililun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Rp1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC Rp500 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) atau PPA Rp5 triliun.

Kemudian, diberikan ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, PT KAI (Persero) Rp3,5 triliun, dan PT Perkebunan Nasional (Persero) atau PTPN Rp4 triliun, Perum Perumnas Rp650 miliar dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun. Pemberian modal ini berupa investasi pemerintah. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER