Susunan Dewan Moneter yang Diusulkan dalam Revisi UU BI

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 11:26 WIB
Revisi UU BI mengusulkan susunan dewan moneter terdiri dari menteri keuangan, satu menteri yang membidangi perekonomian, gubernur BI, dan ketua OJK.
Revisi UU BI mengusulkan susunan dewan moneter terdiri dari menteri keuangan, satu menteri yang membidangi perekonomian, gubernur BI, dan ketua OJK. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) memunculkan kembali pembentukan dewan moneter. Usulan tersebut tertuang pada Pasal 7 ayat 3 yang berbunyi bahwa penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter.

Mengutip rancangan revisi UU BI yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/9) pengaturan mengenai dewan moneter ditetapkan pada Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C.

Dalam Pasal 9A disebutkan dewan moneter terdiri dari lima anggota. Susunannya, yakni menteri keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Pasal 9B menyatakan dewan moneter diketuai oleh menteri keuangan. Itu berarti, kedudukan gubernur BI berada di bawah menteri keuangan.  

"Jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada dewan Moneter," bunyi RUU BI.

Fungsi dewan moneter ditetapkan untuk membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

Nantinya, dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Secara teknis, dewan moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan keutuhan yang mendesak.

Kemudian, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila gubernur BI tidak menyetujui hasil musyawarah dewan moneter, maka gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.

"Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan dewan moneter ditetapkan oleh dewan moneter," bunyi revisi UU BI.

Untuk diketahui, dewan moneter pernah dibentuk melalui UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Pokok BI, kemudian dipertahankan pada UU Nomor 13 tahun 1968 tentang bank sentral pada zaman orde baru.

Namun, keberadaannya ini dihapuskan pada amandemen UU tentang BI di 1999, 2004, dan 2009.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER