Alasan Erick Thohir Restui Bos BUMN Punya Staf Gaji Rp50 Juta

ulf | CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2020 14:05 WIB
Kementerian BUMN mengatakan SE tentang penunjukkan staf ahli bagi direksi BUMN justru mendorong transparansi pada perusahaan pelat merah.
Kementerian BUMN mengatakan SE tentang penunjukkan staf ahli bagi direksi BUMN justru mendorong transparansi pada perusahaan pelat merah.(CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian BUMN mengatakan Surat Edaran (SE) tentang penunjukan staf ahli bagi direksi BUMN justru mendorong transparansi pada perusahaan pelat merah. Aturan main itu tertuang melalui SE Nomor:SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan sejumlah perusahaan pelat menunjuk staf ahli yang jumlahnya hingga belasan orang. Staf ahli tersebut juga disebut sebagai advisor (penasehat) maupun konsultan tergantung masing-masing BUMN.

"Kami menemukan beberapa BUMN itu, membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya itu, itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang," ujarnya, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, nama-nama BUMN kelas kakap seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT Inalum (Persero) disebut Arya memiliki sejumlah staf ahli. Oleh karena itu, Kementerian BUMN menata ulang aturan main penunjukan staf ahli pada BUMN yakni maksimal lima orang.

"Misalnya di PLN saja, itu ada dulu sampai berapa itu, sampai belasan juga, di Pertamina juga ada, di beberapa tempat lain juga ada. Juga ada di Inalum seperti itu," katanya.

Selain mengatur jumlah staf ahli, Kementerian BUMN juga menetapkan batasan gaji yang diterima yakni maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut. Alasannya, Arya menuturkan pihaknya menemukan sejumlah BUMN menggaji staf ahli hingga ratusan juta.

"Ada yang digaji Rp100 juta lebih juga, jadi beragam-ragam itu yang kami temukan," tuturnya.

Dengan pertimbangan itu, ia justru menampik pendapat yang menyatakan jika aturan main penunjukan staf ahli akan melahirkan ribuan jabatan di BUMN. Sebelumnya, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu melontarkan pertanyaan tersebut melalui akun Twitternya, @msaid-didu.

Said menilai aturan akan menambah lebih seribu jabatan staf ahli termasuk anak perusahaan BUMN.

"Justru bukan seperti itu, justru selama ini kami melihat, kami temukan banyak seperti itu (penunjukan staf ahli) dilakukan dengan tidak transparan. Justru kami merapikannya, ini biar teman-teman tahu langkah kami adalah membuat semuanya jadi legal, jadi transparan membuat semuanya jadi lebih jelas aturan mainnya, tidak diam-diam begitu," katanya.

Selain poin yang tertera di atas, aturan main itu juga mengatur masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan. Namun, direksi memiliki hak untuk memberhentikan staf ahli sewaktu-waktu.

Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir melarang staf ahli rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain maupun direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN. Di samping itu, staf ahli juga dilarang merangkap sebagai sekretaris direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

"Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN," bunyi surat. Surat itu ditandatangani oleh Erick pada Kamis (3/8) lalu. 

Arya menambahkan aturan main tersebut merupakan langkah Kementerian BUMN untuk melakukan pembenahan pada tubuh BUMN. Ia mengatakan lewat SE tersebut penunjukan staf ahli pada BUMN lebih transparan dan akuntabel.

"Ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN. Semuanya harus akuntabel, jelas, dan transparan. Tidak lagi jalan sendiri-sendiri, tidak lagi ditutup-tutupi," katanya. 

[Gambas:Video CNN]



(age/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER