Kementerian BUMN memperketat prosedur memasuki lingkungan kantor lantaran kasus positif covid-19 terus meningkat. Itu dilakukan dengan memberlakukan syarat wajib memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif bagi tamu yang akan berkunjung ke kementerian tersebut.
Syarat tersebut tertuang dalam surat Kementerian BUMN dengan nomor: S-260/MBU/S/09/2020 tentang kewajiban tamu melakukan uji rapid test dan pengisian self assessment.
Syarat diberlakukan guna mencegah penularan covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN agar dapat menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal tujuh hari, mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Kementerian BUMN," tulis surat tersebut dikutip Senin (7/9).
Ketentuan itu berlaku mulai hari ini. Sementara itu, untuk tamu yang belum memiliki hasil uji rapid test, maka Kementerian BUMN menyediakan layanan uji rapid test berbayar bertempat di lobi barat Kementerian BUMN.
"Kebijakan ini berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir," bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga, kejaksaan agung, serta seluruh perusahaan pelat merah.
CNNIndonesia.com telah meminta konfirmasi kepada Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Namun yang bersangkutan belum menjawab.