Beda Staf Ahli Era Erick Thohir dan Menteri BUMN Sebelumnya

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2020 17:43 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli. Berikut perbedaan aturan dengan Menteri BUMN sebelumnya.
Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli. Hal tersebut terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.

Penerbitan aturan tersebut sekaligus mencabut berlakunya aturan terdahulu yang melarang penunjukan staf ahli. Ketentuan itu meliputi Surat Menteri BUMN Nomor: S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 era Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 era Menteri BUMN Rini Soemarno.

Dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan sejumlah perbedaan aturan staf ahli pada kepemimpinan Erick dibandingkan dua menteri BUMN sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan aturan terdahulu melarang direksi mempekerjakan staf ahli dan sejenisnya secara permanen. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad-hoc atau personal konsultan untuk pekerjaan tertentu.

Ketentuan ini tertuang dalam butir 2 bagian E Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017.

"Staf ahli sebelum Erick Thohir sifatnya ad-hoc dan tidak ada batasan waktu, jadi bisa bertahun-tahun," jelas Arya, Senin (7/9).

Selain itu, ia mengungkapkan aturan tersebut tidak membatasi besaran gaji maupun jumlah staf ahli dalam sebuah BUMN. Akibatnya, Kementerian BUMN menemukan sejumlah staf ahli di perusahaan pelat merah memiliki gaji lebih dari Rp100 juta maupun jumlah staf ahli hingga belasan.

"Lalu, tidak punya kriteria dan tidak jelas posisi staf ahli melapor kemana," imbuhnya.

Sementara itu, melalui aturan baru Kementerian BUMN membatasi jumlah direksi BUMN hanya bisa mempekerjakan staf ahli maksimal lima orang. Selain direksi BUMN maka dilarang mempekerjakan staf ahli.

Kemudian, penghasilan yang diterima oleh staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

"Kemudian kriteria profesional dan posisi staf ahli di bawah direksi," katanya.

Sebelumnya, Arya telah mengungkapkan mengungkapkan sejumlah perusahaan pelat menunjuk staf ahli yang jumlahnya hingga belasan orang. Bahkan, nama-nama BUMN kelas kakap seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT Inalum (Persero) disebut Arya memiliki sejumlah staf ahli.

Oleh karena itu, Kementerian BUMN menata ulang aturan main penunjukan staf ahli oleh direksi BUMN.

"Misalnya di PLN saja, itu ada dulu sampai berapa itu, sampai belasan juga, di Pertamina juga ada, di beberapa tempat lain juga ada. Juga ada di Inalum seperti itu," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER