Ekonom Takut Revisi UU BI Ganggu Stabilitas Sektor Keuangan

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 16:35 WIB
Ekonom khawatir rencana revisi UU BI yang salah satunya bertujuan mengembalikan kewenangan pengawasan bank dari OJK ke BI akan mengganggu sektor keuangan.
Ekonom khawatir rencana revisi UU BI di tengah penyebaran corona bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah ekonom menilai rencana pengembalian pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) justru berpotensi membuat gaduh sektor jasa keuangan. Mereka menuturkan sektor jasa keuangan cukup stabil sekarang meski ekonomi tengah tertekan pandemi covid-19.

Atas dasar itulah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan sebaiknya semua pihak yang terkait dengan rencana revisi UU BI untuk menahan diri dan fokus pada penanganan dampak pandemi ketimbang membahas kebijakan yang justru membuat kegaduhan di sektor keuangan.

"Permasalahan sekarang di sektor riil akibat dari pandemi, sedangkan sektor keuangan masih sehat. Oleh karena itu, jangan membuat kegaduhan yang menurut saya tidak produktif," ujarnya dalam Forum Diskusi Salemba, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, wacana pengembalian kewenangan pengawasan bank ke BI muncul dalam revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam Pasal 34 draf revisi uu tersebut, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK akan dialihkan kepada BI.

Dalam revisi UU BI itu juga dijelaskan pengalihan tugas mengawasi bank dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Proses pengalihan kembali dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Piter melanjutkan kondisi sektor jasa keuangan saat ini masih terjaga di tengah pandemi. Sejumlah kebijakan diambil di sektor keuangan dinilai berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan.

[Gambas:Video CNN]

Kebijakan itu meliputi restrukturisasi kredit oleh OJK, penurunan suku bunga acuan BI, penurunan Giro Wajib Minimum (GWM), dan sebagainya.

Alih-alih melakukan perubahan pada sistem jasa keuangan, ia menilai sebaiknya seluruh pihak fokus mengerjakan upaya mendorong sektor riil yang terdampak covid-19.

"Kondisnya di sektor rill, kemudian yang mau diobok-obok itu sektor keuangan. Saya kira itu bukan langkah yang tepat," imbuhnya.

Segendang sepenarian, Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menuturkan rencana revisi UU BI juga bisa memicu distorsi pada sektor jasa keuangan yang dinilai cukup stabil saat ini.

Dampak negatifnya, kata dia, bisa memperlambat pemulihan ekonomi.

"Kita berusaha recovery, kemudian diganggu hal yang tidak penting seperti ini karena momentumnya bukan memperbaiki sektor keuangan, momentumnya kita genjot sektor riil. Proses yang diganggu tersebut itu akan membuat distorsi kebijakan domestik. Pada akhirnya, variasi yang sangat ditentukan kebijakan domestik itu akan membuat kita recovery lebih lama dibandingkan teman-teman (negara tetangga) yang lain," ucapnya.

Ia menjelaskan dalam situasi pandemi ini semua negara mengalami tekanan eksternal yang sama, yakni pandemi covid-19. Oleh sebab itu, yang menjadi pembeda adalah kebijakan domestik masing-masing negara.

Ke depannya, kebijakan masing-masing negara ini juga menentukan faktor lainnya, mulai cepat lambatnya pemulihan ekonomi hingga pertimbangan investasi asing.

"Artinya, kalau kita membuat kebijakan yang membuat distorsi itu membuat perlambatan pemulihan ekonomi. Sedangkan, teman-teman di Asean, Thailand, Vietnam, dan lainnya sudah berhasil dengan reformasi birokrasinya sehingga kemungkinan investasi itu akan terdiversifikasi ke teman-teman Asean lainnya," katanya.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER