ANALISIS

Tak Perlu Koar-koar, Kewenangan Ahok 'Gemuk' di Pertamina

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 07:21 WIB
Pengamat menilai Ahok sebagai Komut Pertamina punya kewenangan besar di Pertamina, tanpa harus membongkar aib direksi ke publik.
Pengamat menilai Ahok sebagai Komut Pertamina punya kewenangan besar di Pertamina, tanpa harus membongkar aib direksi ke publik. (CNN Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba-tiba membongkar borok direksi dan manajemen perusahaan migas pelat merah tersebut. Semua ia ungkapkan lewat kanal YouTube POIN pada Senin (14/9).
 


Borok yang dimaksud Ahok adalah gaji direksi yang tetap sama, meski sudah pindah jabatan, direksi yang suka melobi menteri, direksi yang hobi ambil utang, keputusan akuisisi lapangan migas di luar negeri, ada orang titipan dari kementerian, hingga pergantian direksi tanpa sepengetahuan dirinya.

"Ganti direktur bisa tanpa kasih tahu saya. Saya sempat marah-marah juga. Direksi-direksi semua mainnya lobi ke menteri karena yang menentukan itu menteri," ungkap Ahok dikutip dari YouTube.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, ia bilang tak ada perubahan gaji karyawan, meski yang bersangkutan sudah dicopot atau pindah posisi. Misalnya, karyawan A mendapatkan gaji Rp100 juta, tapi setelah dicopot atau pindah jabatan jumlah gaji yang diterima tetap sama.

"Masa dicopot gaji masih sama. Alasannya, karena orang lama. Ya harusnya gaji mengikuti jabatan Anda kan. Tapi, mereka buat gaji pokok besar semua. Jadi, bayangkan gaji sekian tahun gaji pokok bisa Rp75 juta. Dicopot, tidak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila saja nih," papar Ahok.

Mantan orang nomor wahid di DKI Jakarta itu juga mengkritisi Kementerian BUMN. Ahok menilai seharusnya Kementerian BUMN dibubarkan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun.

Menurut dia, pengelolaan perusahaan pelat merah sebaiknya diganti dengan sistem super holding, seperti Singapura. Sebab, kepala negara juga tak bisa mengontrol manajemen perusahaan pelat merah, sehingga keberadaan Kementerian BUMN menjadi percuma.

Semua kemarahan Ahok ke direksi Pertamina dan Kementerian BUMN ini sedang menjadi buah bibir banyak pihak. Harap maklum, ia mengumbar semuanya dengan lugas ke publik.

Sikap Ahok ini jadi pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, Ahok sebagai komisaris utama sebenarnya memiliki wewenang cukup besar dalam mengawasi manajemen Pertamina, sehingga seluruh persoalan bisa diselesaikan di internal.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal berpendapat kemarahan Ahok terhadap manajemen Pertamina ada motif tertentu. Entah apa, tapi yang pasti Ahok sebenarnya bisa memarahi direksi Pertamina secara langsung atau internal.

"Menurut Undang-Undang (UU) tentang BUMN, direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS di sini pemerintah (menteri) memiliki kewenangan besar. Jadi seharusnya Pak Ahok sebagai komisaris utama hampir mustahil tidak dilibatkan," ungkap Fithra, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan kewenangan komisaris di perusahaan pelat merah mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Pasal 6 dituliskan pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan dewan pengawas.

Lalu, Pasal 31 menyebutkan bahwa komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi.

Artinya, Ahok memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengontrol Pertamina. Tanpa harus koar-koar ke publik, harusnya ia bisa mematahkan seluruh kebijakan yang dianggap tak membawa dampak positif bagi perusahaan.

Karenanya, ia menilai kemungkinan besar ada motif tertentu dibalik keputusan Ahok membeberkan aib direksi Pertamina ke publik. Pertama, ia menduga Ahok kesal karena kinerja perusahaan yang anjlok sepanjang semester I 2020.

[Gambas:Video CNN]

Diketahui, Pertamina membukukan rugi bersih sebesar US$767,91 juta setara Rp11,13 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS) pada paruh pertama tahun ini. Kerugian itu disebabkan oleh pendapatan perusahaan yang turun dan kerugian selisih kurs.

"Saat kemarin Pertamina rugi kan Pak Ahok juga diserang kok rugi. Nah, dengan video ini mungkin ia ingin menunjukkan kalau bukan salah Pak Ahok, tapi salah direksi," tutur Fithra.

Kedua, Fithra menduga Ahok sudah menasihati direksi. Hanya saja, direksi tak mendengarkan nasihat tersebut sehingga Ahok kesal.

Apapun motifnya, ia menilai tak seharusnya Ahok mengumbar borok manajemen perusahaan ke publik. Menurut dia, hal ini lebih baik diselesaikan secara internal.

Jika direksi tak mendengar nasihat Ahok, sambung Fithra, Ahok bisa dengan mudah mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Erick Thohir atau Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ahok bahkan bisa meminta langsung ke Erick untuk mencopot direksi Pertamina.

"Pak Erick paham dengan bisnis, sudah tahu bagaimana cara kelola BUMN. Pak Ahok hanya perlu konsultasi saja, tidak perlu ke publik," terang Fithra.

Jadi, Ahok bukannya tak bisa berbuat apa-apa. Ahok justru punya kekuatan cukup besar di Pertamina.

Senada, Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan direksi dan komisaris biasanya melakukan pertemuan secara rutin setiap bulan. Hal itu dilakukan untuk membicarakan kebijakan-kebijakan bisnis yang akan dilakukan.

"Di pertemuan itu, komisaris bisa bertanya secara leluasa jika ada keputusan strategis yang harus dibahas. Kalau ada yang tidak setuju bisa dibahas di situ. Harusnya saluran itu digunakan, yang dipertanyakan apakah sudah melakukan saluran itu belum," kata Toto.

Apabila direksi membangkang, Ahok seharusnya tak perlu pusing. Toto menyatakan Ahok adalah seorang komisaris yang mewakili kepentingan pemerintah.

Jadi, kalau ada masalah di perusahaan, Ahok bisa mengadu ke Kementerian BUMN. Di sini, Kementerian BUMN adalah wakil pemerintah yang mengurus perusahaan pelat merah.

"Jika ada masalah tinggal lapor ke pemilik saja (pemerintah-Kementerian BUMN). Pak Ahok bisa lapor bahwa direksi salah jalur dan dianggap melanggar. Minta buat RUPSLB, pergantian direksi," jelasnya.

Dalam Pasal 15 UU BUMN memang disebutkan pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS. Lalu, pihak yang berhak mengangkat dan memberhentikan direksi adalah menteri.  

Ia pun menyayangkan sikap Ahok yang membuka aib direksi Pertamina ke publik. Menurutnya, apa yang dilakukan Ahok sebagai komisaris utama perusahaan pelat merah tidak lazim.

"Itu menurut saya tidak lazim di dunia. Fungsi komisaris mewakili pemerintah, kalau ada apa-apa ya tinggal lapor ke pemerintah," jelas Toto.

Sementara, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkap pihaknya menghargai pernyataan Ahok. Menurutnya, apa yang disampaikan Ahok sejalan dengan program restrukturisasi perusahaan.

"Kami menghargai pernyataan Pak BTP (Ahok) sebagai komisaris utama yang memang bertugas untuk pengawasan dan memberikan arahan. Hal ini juga sejalan dengan restrukturisasi Pertamina yang sedang dijalankan direksi agar perusahaan menjadi lebih cepat, lebih adaptif dan kompetitif," kata Fajriyah.

Ia menyatakan Pertamina dan beberapa anak perusahaan telah menerapkan ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Selain itu, perusahaan juga menjalankan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan prosedur.

Kementerian BUMN pun buka suara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina mempunyai hak bicara kepada publik.

"Menjawab Pak Ahok sebagai Komisaris Utama, tentunya itu adalah urusan internalnya di Pertamina, kami berikan ruang bagi komisaris dan direksi untuk lakukan komunikasi," tutur Arya.

Namun, Arya meminta komunikasi yang dilakukan ke publik tetap dilakukan dengan cara yang baik. Begitu pula komunikasi antara komisaris dan direksi di internal.

"Jadi kita sih tetap minta mereka komunikasi dengan baik antara komisaris dan direksi," pungkasnya.

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER