Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan Utang Bambang Trihatmodjo

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 17:19 WIB
Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah telah berupaya menagih utang penyelenggaraan Sea Games 1997 ke Bambang Trihatmodjo, tapi belum membuahkan hasil.
Kemenkeu menyatakan pemerintah telah berupaya menagih utang penyelenggaraan Sea Games 1997 ke Bambang Trihatmodjo sebelum mencegahny.a ke luar negeri. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta blak-blakan soal utang Bambang Trihatmodjo. Utang yang terjadi sejak penyelenggaraan Sea Games 1997 itu kini belum juga dibayarkan kepada pemerintah.

Akibatnya, Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan surat Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Isa menuturkan keputusan Kemenkeu mecegah Bambang melakukan perjalanan ke luar negeri adalah hal yang wajar. Keputusan tersebut dilakukan dan mengacu pada UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan lanjutan jika pihak yang berutang tak membayarkan kewajibannya kepada negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan sebetulnya selain mencegah, sesuai aturan pemerintah dengan bantuan otoritas terkait juga bisa memblokir rekening Bambang jika berbagai upaya penagihan tak diindahkan.

"Panitia urusan piutang negara akan diberikan kewenangan oleh UU tadi (Nomor 49/1960) untuk melakukan beberapa aksi yang lebih deterren, seperti mencegah yang bersangkutan keluar negeri atau memblokir rekening yang bersangkutan," katanya lewat video conference, Bincang Bareng DJKN dengan tema Aturan Main Baru Pemanfaatan Aset Negara dan Perannya dalam Penanggulangan Covid-19, Jumat (18/9).

Mengutip UU terkait, disebutkan bahwa jika pembayaran piutang melewati tenggat waktu, maka pelaksana dapat mengeluarkan perintah tertulis untuk menyita aset bergerak atau pun tak bergerak untuk mencukupi penggantian utang kepada negara.

Pun belum mengambil langkah pemblokiran. Namun Isa menyebut Kemenkeu dan panitia piutang negara lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengambil tindakan lanjutan dengan mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri.

[Gambas:Video CNN]

Sayangnya, Isa tak dapat menjawab berapa besar piutang yang disengketakan tersebut. Alasannya, karena informasi dilindungi negara dan tak dapat dibeberkan kepada publik.

"Supaya bisa berbicara dengan panitia urusan negara dan menyelesaikan kewajiban tersebut, banyak cara menyelesaikan kewajiban," ujarnya.

Bambang menggugat Sri Mulyani ke PTUN terkait upaya pencegahannya ke luar negeri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9), Bambang tercatat sebagai penggugat dan kementerian Keuangan merupakan pihak tergugat.

Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.

Kemudian, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER