Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan Bambang Trihatmodjo. Kementerian kini sedang mengecek kasus yang membuat Putra Presiden ke-2 Soeharto itu dicegah ke luar negeri.
"Mohon tunggu, masih didalami ini kasus yang mana dulu, sedang dicek dulu akar masalah dan kasusnya," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).
Ia mengaku belum bisa berkomentar soal gugatan Bambang ke Kementerian Keuangan. Yustinus juga tak bisa memperkirakan kasus apa yang membuat Bambang dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa memberikan komentar," imbuh Yustinus.
Diketahui, Bambang menggugat Kementerian Keuangan soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9), Bambang tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Menteri Keuangan RI.
Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.
Tak hanya itu, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.
Diketahui, Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.