Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan terdapat beberapa materi muatan yang akan dibahas terkait klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Dia membeberkan materi itu ialah bagian umum yang memuat undang-undang yang akan direvisi, yaitu, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, dan alih daya atau outsourcing,
Kemudian, waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi PHK, sanksi, jaminan kehilangan pekerjaan, serta penghargaan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 10 materi yang akan kita bahas terkait RUU Ciptaker substansi ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan," kata Anwar dalam rapat bersama Baleg DPR, Jumat (25/9).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang meyakini RUU Omnibus Law Ciptaker akan menghadirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.
Menurutnya, klaster ketenagakerjaan dalam draf regulasi ini telah disempurnakan setelah pemerintah rapat bersama tim tripartit yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat buruh.
"Secara garis besar RUU Cipta Kerja yang kami usulkan dalam penyempurnaannya, setelah kami cermati menurut keyakinan kami akan memberikan tambahan perlindungan bagi para pekerja," kata Haiyani.
Dia pun menyampaikan bahwa penyempurnaan klaster ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman bagi investor. Namun begitu, Haiyani menegaskan, perlindungan bagi pekerja tetap diprioritaskan pemerintah.
"Juga kenyamanan kepada pekerja termasuk tujuannya hadirnya investasi, tetapi investasi hadir tetap memperhatikan perlindungan pekerja," ucapnya
Klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker mulai dibahas di Panja RUU Ciptaker di Baleg DPR.
Ketenagakerjaan merupakan klaster di RUU Omnibus Law Ciptaker yang pembahasannya sempat meminta ditunda oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April 2020 silam.
Hal tersebut dilakukan untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Jokowi mengatakan pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, 24 April 2020.
Pada Agustus 2020 silam, Wakil Ketua Baleg DPR Willy mengklaim DPR dan perwakilan konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah menyepakati poin-poin muatan klaster ketenagakerjaan.
Fraksi-fraksi kemudian akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
Lihat juga:Layanan Online Bank Mandiri Dikeluhkan Error |