Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengungkapkan pandemi covid-19 berpotensi membuat koperasi terlilit masalah likuiditas. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu penarikan simpanan besar-besaran (rush money) dari anggota dan masalah hukum.
Teten mengungkapkan banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tak dapat mengembalikan pinjaman ke koperasi akibat pembatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi.
Selain itu, likuiditas koperasi juga rentan terganggu karena banyak penarikan dana dari anggota yang jumlahnya cukup signifikan. Namun, hal tersebut tak diimbangi dengan pemasukan dari pembayaran pinjaman anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional di antaranya subsidi bunga, penempatan dana pemerintah, restrukturisasi kredit, penjaminan kredit modal kerja baru, pembiayaan investasi kepada koperasi, diperlukan," ungkap Teten dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (30/9).
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa ada 46 persen koperasi yang mengalami permasalahan utama pada permodalan. Kemudian, sebanyak 36 persen koperasi mengalami masalah penjualan, 7 persen koperasi terkena masalah produksi dan distribusi, serta 4 persen koperasi mengalami masalah bahan baku.
"Atas dasar itu dibutuhkan pinjaman modal kerja, relaksasi kredit, kelancaran distribusi, dan kepastian permintaan," imbuh Teten.
Ia menjelaskan pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu sektor UKM sebesar Rp123,46 triliun dalam program pemulihan ekonomi. Kementerian Koperasi dan UKM pun merancang tiga kriteria UMKM yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Tiga kriteria tersebut terdiri dari, pertama, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) yang berstatus dampak bertahan mendapatkan insentif pajak.
Kedua, KUMKM dampak menurun mendapat relaksasi dan restrukturisasi kredit, perluasan pembiayaan, serta digitalisasi dan off taker. Ketiga, KUMKM yang berstatus dampak bangkrut mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).