Enam Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 11:55 WIB
Pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur KPR dan kredit kendaraan bermotor. Berikut persyaratannya.
Pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur KPR dan kredit kendaraan bermotor. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperluas subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) bagi masyarakat sampai akhir Desember 2020. Tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Ketentuan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid pengganti PMK Nomor 85/2020 itu berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 September lalu.

"Perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi bunga/ subsidi margin untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk menambahkan jenis debitur yang dapat diberikan subsidi bunga/ subsidi margin," tulis PMK 138/2020, dikutip Jumat (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subsidi bunga ini berjangka waktu dari 1 Mei hingga 31 Desember 2020 dengan durasi paling lama enam bulan. Besaran subsidi bunga tergantung besaran plafon kredit maksimal 25 persen.

Berikut syarat yang diberlakukan untuk mendapat subsidi bunga KPR dan KKB:

Pertama, calon penerima subsidi bunga merupakan nasabah bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Kedua, memenuhi beberapa syarat administrasi yaitu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, dan/atau nasabah bank dan perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Lalu, memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta. Kemudian, bukan kredit bermasalah atau kolektabilitas terbilang lancar di kategori 1 atau 2 per 29 Februari 2020 dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Ketiga, merupakan nasabah KPR sampai dengan tipe 70 atau merupakan nasabah KKB yang kendaraannya digunakan untuk usaha produktif. Misalnya, untuk ojek online dan usaha informal.

Keempat, nasabah memiliki akad kredit atau pembiayaan di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan. Kelima, nasabah yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak boleh memperoleh subsidi bunga.

Keenam, nasabah dari lembaga penyalur program kredit pemerintah juga harus memenuhi syarat administrasi dari Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk diketahui, perluasan subsidi bunga ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER