Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa buka suara soal gugatan senilai Rp7,11 triliun dari Qatar National Bank (QNB) QPSC Formerly SAQ yang dialamatkan kepada dirinya dan beberapa anggota keluarganya. Gugatan diajukan ke PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan cidera janji (wanprestasi) akta-akta jaminan kepada bank.
Menurut Erwin, ia tidak ambil pusing dengan gugatan tersebut. Sebab, persoalan gugat-menggugat dianggapnya hal yang lazim terjadi di dunia bisnis.
"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Itu hal biasa dalam bisnis. Tidak ada korporat di dunia tak memiliki masalah perdata," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:QNB Gugat Bosowa Rp7 T karena Ingkar Janji |
Kendati begitu, Erwin enggan menanggapi poin-poin tuntutan yang didaftarkan QNB. Beberapa tuntutan itu, yakni meminta para tergugat untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar seluruh kewajibannya dengan jumlah mencapai Rp7,11 triliun.
Terdiri dari US$352,9 juta atau Rp5,18 triliun untuk fasilitas A dan US$131,51 juta atau Rp1,93 triliun untuk fasilitas B.
Pembayaran kedua kewajiban itu akan ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.
QNB juga menuntut agar penyelesaian kewajiban pembayaran tetap dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan (verzet).
Lihat juga:BLT Bagi 600 Ribu Pekerja Cair Hari Ini |
"Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," terang dia.
Kendati begitu, Erwin mengaku siap menghadapi sengketa itu ke depan. "Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," katanya.
Di sisi lain, Erwin menduga ada pihak lain yang berusaha memanfaatkan gugatan ini untuk membentuk opini publik. Hal ini, katanya, tercermin dari pemberitaan yang terkesan berlebihan terhadap gugatan ini.
Namun, Erwin enggan menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan penggiringan opini publik tersebut. "Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," ucapnya.
Sebelumnya, QNB menggugat Erwin dengan surat perkara yang terdaftar dengan nomor 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan ke Erwin Aksa, lalu ayahnya, Aksa Mahmud, dan dua orang lainnya Sadikin Aksa dan Muhammad Subhan Aksa pada 5 Oktober 2020.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan," tulis perkara gugatan yang diajukan QNB di PN Jakpus.