OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia

OJK | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 12:26 WIB
OJK mendukung perubahan aturan PLJP bagi bank umum konvensional serta bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia pada pekan lalu, berlaku mulai 29 September.
OJK mendukung perubahan aturan PLJP bagi bank umum konvensional serta bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia pada pekan lalu, berlaku mulai 29 September. (Foto: dok. OJK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan siap mendukung perubahan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional serta bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia pada pekan lalu, dan berlaku mulai 29 September.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan pihaknya siap melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP.

"OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dengan Bank Indonesia dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan," kata Anto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, BI mengungkapkan bahwa dalam PLJP baru akan diterapkan bunga setara bunga Lending Facility plus 100 bps, sementara Nisbah Bagi Hasil PLJS tetap sebesar 80 persen. BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP, yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan, dan atau tanah.

Anto menjelaskan, ada beberapa poin SKB OJK dan BI terkait pra-permohonan PLJP/PLJPS yang harus disesuaikan dari ketentuan PLJP baru tersebut. Antara lain, soal informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas, dan atau kondisi kesehatan bank yang memburuk, serta meminta bank mengambil langkah-langkah sesuai peraturan dalam hal pengajuan permohonan PLJP atau PLJPS.

Menurut Anto, OJK juga akan berkomunikasi dengan BI tentang informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank. Ia menilai perlu tambahan poin koordinasi dan komunikasi tentang keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi niai pasar kredit, serta jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lainnya, dan keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukung.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER