Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat jumlah dana kelolaan per Juli 2020 sebesar Rp135 triliun. Realisasi itu setara dengan 96 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp140 triliun.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan sebagian dana itu ditempatkan di bank syariah dan investasi langsung syariah. Rinciannya, penempatan dana di bank syariah sebesar Rp40,5 triliun dan investasi langsung syariah Rp22 triliun.
"Ini ada keistimewaan dana haji meski tidak sebesar BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen (Persero). Kami menempatkan di bank syariah dan investasi langsung paling besar," ucap Anggito dalam acara Hari Lahir ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin secara virtual, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang ia dapatkan, total pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2020 sebesar Rp350 triliun. Namun, plafon dana yang ditempatkan di investasi langsung hanya Rp17,5 triliun.
Sementara, dana kelolaan Taspen tercatat sekitar Rp200 triliun pada Juli 2020. Hanya saja, plafon investasi langsung cuma sekitar Rp11 triliun.
"Keistimewaan dana haji bisa (ditempatkan) di investasi langsung (dalam jumlah) besar, ini karena ada restriksi di BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen. Retriksi kami lebih ringan," ujar Anggito.
Sebagai informasi, BPKH bisa menempatkan dana di investasi langsung maksimal 20 persen dari total penempatan dan/atau investasi keuangan haji. Ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa menempatkan dana yang dikelola di investasi langsung maksimal 1 persen dari total dana investasi. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian, Taspen hanya bisa menempatkan dana kelolaannya di penyertaan langsung atau investasi langsung maksimal 15 persen dari jumlah investasi dana pensiun. Hal ini diatur di POJK Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
(aud/sfr)