Pemerintah memperpanjang pemberian bansos tunai (BLT) bagi UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif senilai Rp2,4 juta per penerima sampai Desember 2020. Nantinya, jumlah penerima bantuan pun bertambah, yaitu dari 9 juta menjadi sebanyak 12 juta orang.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan saat ini pihaknya sudah selesai melakukan validasi data penerima BLT UMKM dan tengah mencairkan dana untuk 9 juta penerima.
Sementara, validasi dan pencairan dana BLT UMKM untuk 3 juta penerima masa perpanjangan juga mulai dilakukan pada pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 9 juta ini sudah semua dananya kami salurkan ke bank. Bank tinggal salurkan ke masing-masing penerima. Yang, 3 juta kami proses," ungkap Hanung kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).
Kendati begitu, masih ada saja pelaku UMKM yang mengaku belum menerima BLT. Hal ini tak dipungkiri Hanung.
Ia bilang untuk memeriksa atau melaporkan BLT UMKM yang belum diterima bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, memeriksa data yang sudah diberikan.
"Coba diingat-ingat, datanya salah atau tidak. Misal, NIK-nya itu kalau salah kan di sistem tidak terbaca, jadi kami harus kembalikan ke dinas atau bank untuk diperbaiki dulu, baru setelah itu diproses lagi. Jadi, ini yang bikin pencairannya tertunda," kata Hanung.
Kedua, melapor ke dinas atau bank penyalur. Hal ini bisa dilakukan karena kedua lembaga ini yang merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum sampai ke penerima. Caranya, dengan datang langsung ke Dinas Koperasi UKM maupun bank penyalur.
"Bisa dicek ke mereka atau kalau sudah kumpulkan data, itu sebenarnya tinggal tunggu bank SMS ke nomor penerima untuk datang ke kantornya dalam rangka mengambil pencairan, karena diberikan secara langsung," jelasnya.
Hanung bilang selama data penerima valid, maka cepat atau lambat, dana BLT UMKM sejatinya bisa dicairkan.
Namun, di sisi lain, ia menyebut ada beberapa kendala yang sering kali memperlama proses pencairan dana.
Misalnya, data yang diberikan belum valid, sehingga harus dikembalikan dan membuat proses lebih lama. Kendati begitu, ia menjamin bila calon penerima sesuai kriteria, kesalahan data seperti NIK dan nomor telepon tak akan membuat calon penerima gugur.
Kendala lain, yakni bank perlu melakukan waktu pencairan yang dilakukan secara fisik dengan memanggil calon penerima ke kantor. Pencairan tidak diberikan secara transfer langsung karena ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana.
Sementara, untuk calon penerima yang tidak memenuhi syarat, biasanya karena pertama, calon penerima diusulkan secara ganda oleh beberapa lembaga.
"Jadi, misalnya sudah diusulkan dinas, tapi dia sebenarnya nasabah mikro BRI, terus bank usulkan dia juga, jadi ganda kan. Nah ini tidak bisa dua begini, harus dari salah satu saja," tuturnya.
Kedua, NIK tidak valid atau salah. Ketiga, calon penerima yang mendaftar ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN, hingga pegawai BUMD.
"Ini semua kan tidak masuk kriteria, meski mungkin si pegawai ternyata punya usaha kecil-kecilan lain," terang dia.
Keempat, berstatus selain wiraswasta, misalnya pengangguran hingga pelajar. Sebab, program ini benar-benar menyasar para pelaku usaha kecil.
(uli/bir)