Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengaku kecewa dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih melarang tempat-tempat hiburan malam beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Ya, pasti kecewa. Kedua bingung, karena restoran diperbolehkan buka dengan menyuguhkan live music," kata Ketua Asphija, Hana Suryani saat dihubungi, Senin (12/10).
Hana mengaku bingung lantaran putusan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengizinkan restoran, kafe dan rumah makan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diizinkan menggelar pertunjukan musik langsung. Padahal, menurut dia, live music sejatinya masuk dalam ranah industri hiburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, pihaknya bakal memonitor lebih lanjut soal pelaksanaan live music di kafe atau restoran-restoran tersebut.
"Coba kita akan lihat, bagaimana jam tayang mereka, apakah tutupnya masih akan melanggar seperti yang lalu-lalu dan menyuguhkan DJ-DJ virtual yang cenderung lebih ke arah jatuhnya clubbing, apakah restoran itu menjual alkohol dengan golongan B dan C," ujarnya.
Terkait restoran yang menyediakan minuman beralkohol, Hana meminta Pemprov DKI tegas dengan aturan yang mereka buat. Menurut Hana, restoran hanya diizinkan menjual alkohol golongan A.
Sementara, jika restoran menjual alkohol golongan B dan C, seharusnya memiliki izin bar di mana itu sebetulnya masuk dalam industri hiburan. Menurut Hana, jika merujuk hal tersebut, restoran yang menjual alkohol golongan B dan C seharusnya tidak diizinkan beroperasi.
"Ini yang membuat saya bingung. Justru harusnya Pemprov memperbolehkan aja usaha bar untuk dibuka, sehingga tidak menyebabkan pelanggaran yang terjadi," kata Hana.
"Pasti akan terjadi pelanggaran, karena kalau kita razia, sweeping, pasti banyak sekali restoran menyuguhkan alkohol selain golongan A," tuturnya menambahkan.
Hana melanjutkan, pihaknya bakal berupaya mengajukan persetujuan teknis ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai upaya agar tempat hiburan malam diizinkan beroperasi kembali di masa PSBB transisi. Saat ini, ia mengaku tengah menyiapkan materi pengajuan teknis tersebut.
Salah satunya mengenai bagaimana industri hiburan ini memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap roda perekonomian di Jakarta. Hana mengklaim, industri hiburan malam di Jakarta salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
"Insyaallah dalam waktu dekat siap dan akan kami bawa ke Dinas Pariwisata dan juga Pak Gubernur," pungkasnya.
Untuk diketahui, PSBB transisi mulai berlaku di Jakarta, Senin (12/10). Sejumlah fasilitas umum yang semula dilarang beroperasional, kini mulai diizinkan kembali beroperasi meski harus memenuhi sejumlah aturan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Meskipun demikian, pelonggaran tidak berlaku untuk tempat-tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke dan lainnya. Tempat-tempat tersebut masih dilarang beroperasi di masa PSBB transisi. Alasannya, jenis-jenis kegiatan tersebut dianggap memiliki risiko penularan virus corona (Covid-19) yang tinggi.
Tempat hiburan malam diketahui sudah berhenti beroperasi sejak pertengahan Maret 2020. Meski saat itu belum ada penerapan PSBB maupun PSBB transisi, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang mereka beroperasi untuk mencegah penularan virus corona.
Usai empat bulan pandemi melanda ibu kota, sejumlah pekerja dan pengusaha tempat hiburan malam yang tergabung dalam Asphija melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut agar Pemprov segera memberikan solusi dan mengatur protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam.
Saat penerapan PSBB ketat, para pekerja hiburan malam ini kembali berdemo di depan Balai Kota DKI awal Oktober lalu. Mereka mendesak Anies mencabut PSBB karena merasa tak perlu lagi untuk menekan penyebaran virus.
Anies diketahui tak memperpanjang PSBB ketat yang telah berlangsung selama kurang lebih sebulan.
Sebagai gantinya, kini Anies menerapkan PSBB transisi yang berlaku mulai 12-25 Oktober 2020. PSBB transisi pun dapat diperpanjang otomatis hingga 8 November 2020.
(asa/kid/asa)