Kebijakan OJK Dinilai Berdampak Positif pada Perekonomian

OJK | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 10:50 WIB
Komisi XI DPR RI menyatakan apresiasi atas berbagai kebijakan OJK dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komisi XI DPR RI menyatakan apresiasi atas berbagai kebijakan OJK dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. (Foto: Dok. OJK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XI DPR RI menyatakan apresiasi atas berbagai kebijakan yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK diminta untuk terus melakukan pengembangan mendukung perekonomian nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga di sela kunjungan kerja 18 anggota Komisi XI di Bandung, Senin (12/10). Dalam agenda tersebut, para anggota berdialog dengan OJK, Bank Indonesia, serta pelaku industri jasa keuangan dan pelaku sektor usaha Jawa Barat tentang upaya PEN.

"Memang sudah banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh OJK, itu harus jujur kami akui dan kami mengapresiasi hal tersebut, tapi juga tidak cukup itu saja. Harus ini selalu dilakukan improvisasi, harus ini dilakukan penyempurnaan," kata Eriko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eriko mengungkapkan, OJK harus bergerak aktif, tak hanya menunggu masukan. Dengan demikian, roda perekonomian bisa berputar lebih cepat.

"OJK ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan atau menunggu ada keberatan, atau menunggu complain, tapi harus mendahului keadaan yang ada. Ini penting terutama terhadap sentra-sentra industri. Sehingga banyak tenaga kerja yang direkrut, lebih banyak orang yang melakukan usaha sesuai keinginan dan keahlian. Itu yang penting," ujar Eriko.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen memaparkan, pihaknya dengan cepat mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Kebijakan-kebijakan itu menggandeng serta pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS, serta Pemerintah Daerah.

Hoesen menyebut, secara nasional sampai 7 September, kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diberikan kepada 7,38 juta debitur perbankan. Jumlah tersebut diterima oleh 5,82 juta pelaku UMKM sebesar Rp360,59 triliun dan 1,44 juta debitur non UMKM senilai Rp523,87 triliun. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 29 September mencapai Rp170,17 triliun yang berasal dari 4,63 juta kontrak.

"Di Jawa Barat, pemberian restrukturisasi kredit oleh perbankan di Jawa Barat telah mencapai Rp103,7 triliun dari 1,68 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp33,16 triliun dari 1,14 juta kontrak pembiayaan. Sementara itu, realisasi subsidi bunga diberikan kepada 7.500 debitur UMKM di Jawa Barat senilai Rp21,16 miliar," tutur Hoesen.

Ia menjelaskan, ekspansi kredit ke sektor potensial/produktif dari penempatan uang negara di kelompok bank HIMBARA Jawa Barat telah mencapai Rp7,66 triliun atau 82,19 persen dari rencana ekspansi. Untuk PT BPD Jawa Barat, tercatat penyaluran kredit sebesar Rp2,81 triliun atau melebihi jumlah penempatan dana sebesar Rp2,5 triliun.

Selain itu, kata Hoesen, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jabar, OJK bersama Pemprov Jabar, lembaga jasa keuangan, dan instasi terkait lainnya juga berkontribusi dalam PEN melalui beragam program lain. Antara lain, Program Business Matching dan Optimalisasi BUMDesa untuk mendukung program Desa Juara; pelatihan dan pembiayaan KUR klaster kepada 20 kelompok peternak domba di Garut, 779 petani tebu dan 55 pekebun mangga di Kabupaten Majalengka dengan pembiayaan total sebesar Rp65,9 miliar.

Kemudian, juga kegiatan optimalisasi gudang dan pembiayaan sistem resi gudang kepada 12 petani/12 resi dengan nominal Rp852 juta serta 1 kelompok tani sebesar Rp170 juta; Program Cegah Rentenir dengan kolaborasi program Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-Cita (Sekoper Cinta) dalam rangka pemberdayaan perempuan dan meningkatkan pemahaman dalam mengelola keuangan agar terhindar dari jeratan rentenir; pendirian Bank Wakaf Mikro, serta Kredit Meningkatkan Masyarakat Sejahtera (Mesra) yang diinisiasi oleh Pemprov Jabar melalui Bank BJB di mana OJK memberi izin untuk BJB menggunakan dana pihak ketiga sebagai bentuk pengembalian keuntungan yang diperoleh BJB kepada masyarakat secara langsung.

Hoesen menambahkan, demi lebih meningkatkan inklusi keuangan dan monitoring PEN di daerah, saat ini TPAKD telah terbentuk di enam daerah, yaitu Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Sukabumi dan Kabupaten Subang. Menurutnya, segera menyusul pembentukan TPAKD di kabupaten dan kota lain.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER