Pengusaha Usul JKP di BPJS Tanpa Iuran Tambahan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2020 12:37 WIB
Pengusaha mengusulkan tidak ada tambahan iuran peserta untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pengusaha mengusulkan tidak ada tambahan iuran peserta untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha mengusulkan tidak ada tambahan iuran peserta untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Oleh sebab itu, usulan tersebut nantinya akan menjadi poin penting (highlight) yang akan disampaikan ketika pembasahan dengan pemerintah.

"Kesepakatan pengusaha dan pekerja tentang JKP adalah tidak ada penambahan iuran yg dipungut dari pengusaha dan pekerja," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ia menuturkan sumber dana diusulkan tetap mengacu pada UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meliputi, modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP nantinya akan menawarkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada peserta dengan masa kepesertaan tertentu. Untuk uang tunai, diberikan paling banyak 6 bulan upah.

Hariyadi mengatakan untuk besaran uang tunai yang diberikan kepada korban PHK, besarannya ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ia enggan menjawab besaran idealnya lantaran bukan kewenangan pengusaha.

"Besarannya yang menentukan pemerintah berdasarkan masukan dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, pembahasan PP belum dimulai," ucapnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyatakan jika pembahasan PP kluster ketenagakerjaan baru dimulai pekan ini. PP tersebut merupakan aturan teknis dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pembahasan mengenai PP JKP belum dilakukan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan pengusaha, rencananya minggu ini dimulai," katanya.

Ia mengaku akan menyampaikan sejumlah poin utama dalam pembahasan dengan pemerintah nantinya. Pertama, besaran uang tunai dari pemerintah setiap bulannya.

"Tentu tergantung sumber dana pemerintah, tidak boleh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi)," katanya.

Kedua, pengusaha juga akan mempertegas manfaat informasi penempatan kerja, apakah di dalamnya mengharuskan standar gaji harus setara atau lebih besar dibandingkan sebelum pekerja mengalami PHK. Ketiga, ia mengaku akan mempertanyakan detail pelatihan apa saja yang diterima pekerja.

Termasuk, siapa penanggung jawab yang akan memberikan pelatihan kepada pekerja korban PHK. Namun, secara umum ia mengaku mendukung program JKP tersebut.

"Program ini sangat bagus untuk ke dua belah pihak, pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menyiapkan modal awal untuk JKP sebesar Rp6 triliun. Sumber dana berasal dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Cipta Kerja belum lama ini.

Namun, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai rekomposisi iuran dalam JKP menimbulkan sejumlah konsekuensi. Ia mengaku khawatir jika rekomposisi iuran itu mempengaruhi daya tahan program (yang dialihkan iurannya ke JKP) dalam membayar manfaat kepada peserta dalam jangka panjang.

Pasalnya, besaran iuran yang ditetapkan untuk masing-masing program sebetulnya sudah melalui perhitungan aktuaria. Meskipun, pemerintah beberapa kali menegaskan rekomposisi itu tidak akan mengurangi manfaat program lainnya.

"Secara umum saya katakan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun ini sudah dihitung sedemikian rupa oleh aktuaris yang memastikan agar program ini jangan sampai mandek atau buntung di tengah jalan, karena tidak mampu membayar manfaat," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER