Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait tata cara pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tercantum dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur ahli Muttaqien bilang program JKP tersebut akan dijalankan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjadi program ke-5 jaminan sosial tenaga kerja.
"Kami di DJSN sedang mengkaji lebih detil terkait JKP ini. Karena di DJSN ada perwakilan pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan tokoh ahli, sehingga perlu didiskusikan lebih detil berdasarkan masing-masing perspektif," ujarnya kepada CNNIndonesia.com Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto menuturkan nantinya anggaran program JKP akan berasal dari reposisi dana BPJS Ketenagakerjaan serta tambahan dana dari pemerintah.
Ia mengklaim pengusaha, pemerintah, dan buruh telah bersepakat bahwa JKP tak akan memberikan beban tambahan kepada pekerja dan buruh dalam bentuk iuran seperti program yang telah ada, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jamin Kematian (JK).
"Di BPJS Kesehatan kan ada dana JHT, JKK yang enggak diambil nah itu sebagian akan direposisi dan ada juga suntikan modal dari pemerintah. Kami sudah sepakat dalam penyusunan UU Cipta Kerja tak ada beban tambahan ke buruh dan pengusaha" ucapnya.
Anggaran tersebut, sambung Harijanto, akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan dengan tata cara yang detailnya diatur dalam PP. "PP akan keluar kira-kira November nanti," terang dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin) yang juga anggota penyusun draf UU Cipta Kerja Benny Soetrisno menuturkan JKP nantinya diberikan tak hanya dalam bentuk uang tunai.
JKP, kata dia, juga bisa diberikan dalam bentuk pelatihan dan informasi pekerjaan baru.
"JKP akan di berikan dalam beberapa bentuk antara lain seperti uang tunai, pelatihan dan informasi pekerjaan baru, selanjutnya detail di atur dalam PP klaster tenaga kerja oleh kemenaker paling lambat akhir bulan Oktober 2020," tandasnya.