Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyebut 7 dari 10 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) atau sekitar 69,02 persen membutuhkan bantuan berupa modal kerja di tengah pandemi covid-19.
Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto menyebut data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan betapa rentannya pelaku UKM saat ini.
"Tujuh dari sepuluh pelaku UKM membutuhkan bantuan modal kerja atau sebesar 69,02 persen," katanya dalam diskusi virtual IdScore Indonesia bertajuk 'Menakar Pertumbuhan Kredit di Tengah Tantangan', Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bantuan berupa modal, ia menyebut sebanyak 41,18 persen pelaku UKM juga mengharapkan keringanan tagihan listrik untuk usaha.
Lebih lanjut, sebanyak 29,98 persen pelaku UKM mengharapkan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman, 17,21 persen mengharapkan kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman, dan 15,07 persen mengaku memerlukan penundaan pembayaran pajak.
Tak hanya UKM, pelaku usaha menengah dan besar atau UMB juga disebutnya membutuhkan setidaknya 5 bantuan. Pertama, keringanan tagihan listrik usaha, kedua, relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman, dan ketiga penundaan pembayaran pajak.
Lihat juga:Syarat Daftar BLT UMKM Tahap II |
Keempat, bantuan berupa modal usaha dan terakhir bantuan berupa kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman.
Hal tersebut, kata dia, karena efek pandemi menurunkan 84 persen dari pendapatan pelaku UMKM akibat dari penurunan permintaan.
Belum lagi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional yang dihadapi oleh pelaku usaha. Dia menyebut bahwa 62 persen pengusaha mikro hingga menengah mengalami kendala dalam membayar biaya operasional.
Sedangkan, untuk sektornya, ia menyebut akomodasi dan makanan minuman (mamin) mengalami dampak terberat yakni menurun sebesar 87 persen dan diikuti oleh sektor transportasi sebesar 85 persen.
"Pembatasan sosial juga mengkaitkan dengan adanya kendala keuangan yang terkait pegawai dan operasional," pungkasnya.