Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau multifinance mencatat 5,24 juta debitur mengajukan permohonan relaksasi atau restrukturisasi kredit karena terkena dampak covid-19.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menyatakan relaksasi kredit yang diajukan mencapai Rp158,7 triliun dengan total bunga sebesar Rp41,08 triliun. Total pengajuan relaksasi diajukan sampai periode 29 September 2020.
Namun, ia mengatakan tak semua pengajuan relaksasi pembiayaan dikabulkan. Ia menyebut hanya 4,62 juta debitur dengan pokok pinjaman Rp134,88 triliun dan bunga Rp35,29 triliun saja yang permohonan restrukturisasi kreditnya dikabulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data terbaru yang kami miliki sampai 29 September (2020), kurang lebih 5,2 juta debitur. Yang disetujui sekitar 4,6 juta debitur," katanya dalam diskusi virtual IdScore Indonesia bertajuk 'Menakar Pertumbuhan Kredit di Tengah Tantangan' pada Kamis, (15/10).
Ia menambahkan selain yang sudah disetujui itu, pihaknya juga masih memproses permohonan restrukturisasi 315.853 kredit dengan total pokok pinjaman sebesar Rp13,38 triliun dan bunga Rp3,21 triliun.
Sedangkan, untuk kredit yang permohonan restrukturisasinya ditolak karena tidak sesuai kriteria sebanyak 301.321 dengan total pinjaman sebesar Rp10,44 triliun dan bunga sebesar Rp2,58 triliun.
Dia menegaskan relaksasi memang hanya diberikan kepada debitur yang mengalami dampak dari pandemi covid-19.
"Ini adalah pola kami memberikan bantuan kepada debitur kami akibat beberapa hal yang terjadi seperti pendapatan menurun, dan beberapa daerah terjadi PSBB," imbuhnya.
Ia menambahkan akibat persetujuan restrukturisasi kredit, pendapatan industri pembiayaan turun 68 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.