Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja memiliki daftar hitam (blacklist) peserta program. Daftar ini memuat pihak-pihak yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang selanjutnya.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mencatat setidaknya ada 310.212 peserta yang masuk dalam daftar hitam. Mereka merupakan peserta dari penyelenggaraan program pada gelombang 1 sampai gelombang 7.
"Yang sudah dicabut kepesertaannya tidak bisa mendaftar lagi, karena mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa penyebab peserta masuk dalam daftar hitam?
Louisa menjelaskan peserta yang masuk ke daftar hitam merupakan mereka yang dicabut status kepesertaannya. Status akan dicabut bila peserta tidak melakukan pembelian pelatihan dalam waktu 30 hari sejak menerima uang pelatihan yang ditransfer oleh PMO melalui mitra.
Ketentuan itu tertuang di Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Menurut penelusuran PMO, ada beberapa alasan peserta tidak membeli pelatihan. Pertama, sudah mendapat pekerjaan.
Kedua, lupa kode rahasia atau password untuk melakukan pembelian pelatihan. Ketiga, tidak tahu apa yang harus dilakukan, sehingga tidak sengaja mengabaikan ketentuan pembelian pelatihan.
Atas alasan-alasan ini, PMO pun berusaha melakukan sosialisasi di berbagai kanal sejak Maret 2020, sebelum Kartu Prakerja diluncurkan. PMO juga mengingatkan peserta ketika mendekati batas penggunaan dana pelatihan.
"Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder (pengingat) kepada semua penerima pada H-7 sebelum expired (kadaluarsa)," ujarnya.
Lihat juga:Rincian Syarat Daftar BLT UMKM Tahap II |
Saat ini, penyelenggaraan Kartu Prakerja 2020 telah selesai. Total, ada 10 gelombang yang dibuka dan menjaring 5,6 juta peserta.
Masing-masing peserta mendapat pagu dana sebesar Rp3,55 juta. Terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, dana insentif Rp2,4 juta, dan insentif survei Rp150 ribu.
(uli/agt)