Bank Sambut Perpanjangan Penundaan Cicilan Kredit oleh OJK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 07:15 WIB
Pelaku perbankan menilai perpanjangan restrukturisasi kredit akan menjaga rasio kredit bermasalah perbankan di tengah pandemi corona.
Pelaku perbankan menilai perpanjangan restrukturisasi kredit akan menjaga rasio kredit bermasalah perbankan di tengah pandemi corona. Ilustrasi. (Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku perbankan menyambut baik perpanjangan kebijakan penundaan pembayaran cicilan kredit (restrukturisasi) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, upaya itu akan menjaga rasio kredit bermasalah bank (Non Performing Loan/NPL) bank di tengah pandemi covid-19.

"BRI menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit oleh OJK," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).

Ia menuturkan dengan upaya restrukturisasi kredit sebelumnya, NPL bank pelat merah itu terjaga pada posisi 3 persen. Namun, konsekuensinya restrukturisasi kredit menekan pendapatan bunga perseroan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank BRI memproyeksikan restrukturisasi hingga akhir tahun mencapai 25 persen dari total pinjaman BRI. Atas proyeksi tersebut, ia menuturkan BRI memprioritaskan kecukupan pencadangan dengan memastikan bahwa pada tahun mendatang, yakni 2021 dan 2022 BRI tetap bisa tumbuh secara berkelanjutan.

"Bagi masyarakat pelaku ekonomi dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit ini tentu sangat bermanfaat karena meringankan mereka dalam kaitannya pemulihan bisnisnya yang terdampak pandemi covid," ucapnya.

Senada, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan sebaiknya OJK memperpanjang restrukturisasi kredit tersebut.

"Sebaiknya diperpanjang sehingga nasabah bisa kesempatan untuk berusaha lagi," katanya.

Sepakat dengan Aestika, ia mengatakan program itu membuat laba perseroan turun. Tercatat, laba bersih bank swasta kelas wahid itu turun 4,8 persen dari Rp12,86 triliun menjadi Rp12,24 triliun sepanjang semester I 2020.

"Sudah kejadian laba bank turun, tetapi masih laba jadi tidak mengkhawatirkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Otoritas Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan perpanjangan program restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020. Kebijakan penundaan cicilan kredit masyarakat tersebut sejak awal memang didesain bisa diperpanjang jika diperlukan.

"Memang perlu diperpanjang, silahkan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu," katanya saat berbicara dalam webinar Capital Market Summit Expo.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER