Cerita Nasabah WanaArtha Jadi Korban Vonis Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2020 13:33 WIB
Nasabah WanaArtha Life merasa dikorbankan oleh vonis pengadilan atas kasus korupsi Jiwasraya. Pasalnya, hakim memerintahkan SRE WanaArtha dirampas.
Nasabah WanaArtha Life merasa dikorbankan oleh pengadilan atas vonis kasus korupsi Jiwasraya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life geram dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Jiwasraya. Pasalnya, salah satu diktum putusan tersebut adalah merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha.

Sebagai informasi, sub rekening efek Wanaartha terdapat uang sekitar Rp4 triliun yang 75 persen dananya milik 26 ribu nasabah.

Salah satu nasabah WanaArtha yang hadir dalam sidang putusan tersebut Stephanie bercerita soal perihnya kisah para nasabah yang dikorbankan akibat kasus Jiwasraya. Padahal, banyak dari mereka yang telah lanjut usia dan berharap polis mereka bisa cair di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang sakit, bahkan sampai meninggal. Saya sendiri perlu dana untuk berobat, ada kista, itu tidak bisa cairkan polis, untuk kebutuhan sehari-hari aja susah apalagi di masa pandemi, ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).

Menurut Stephanie, para nasabah telah menuntut hak mereka kepada pemerintah dan meminta perlindungan agar tak ikut terdampak dalam kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya.

Mereka bahkan beberapa kali menggeruduk kantor Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kejaksaan sebelum putusan tersebut dibacakan.

[Gambas:Video CNN]

"Kami bahkan bersurat ke presiden, datang ke Pak Mahfud, OJK, Komisi Kejaksaan tapi tidak didengar sama sekali. Kami nasabah tidak sepantasnya dikorbankan untuk membayar kerugian nasabah Jiwasraya," tuturnya.

Tak hanya itu. Nasabah juga telah melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2020 lalu. Gugatan tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang ditempuh nasabah dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena  sidang pokok perkara, yang merupakan kasus tipikor Jiwasraya, telah digelar di PN Jakarta Pusat.

"Kami sudah lakukan class action, salah satunya diarahkan ke Kejaksaan Agung sebagai tergugat karena melakukan penyitaan dan menyebabkan nasabah tidak bisa mencairkan polisnya. Kenapa pemerintah tidak melihat kepentingan kita yang sama sama nasabah. Membayar kerugian nasabah jiwasraya tapi merampas hak kami, kami marah sekali dengan keputusan ini," imbuhnya.

Selain Kejaksaan Agung, class action tersebut juga mencantumkan OJK sebagai tergugat karena nasabah memandang lembaga tersebut lalai dalam menjalankan tugasnya seperti diamanatkan dalam Pasal 4 huruf A UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ada pula Kustodian Sentral Efek Indonesia yang juga dinilai abai menjalankan amanat Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 jo Pasal 5 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016. Sebab investasi yang dilakukan oleh WanaArtha tidak termasuk dalam kategori yang dilarang ataupun melawan hukum.

"Mereka minta kami gugat owner WanaArtha tapi kami sudah enggak ada duit, dan owner pun setahu kami hartanya disita oleh jaksa dalam kasus Jiwasraya. Bagaimana kami bisa melakukan proses hukum terus, uang ada tapi disita pihak ketiga karena itu kami meminta pemerintah punya hati nurani untuk menolong dan melihat hak kami," tandasnya.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER