Kementerian PUPR menyatakan pemerintah mengalami defisit anggaran (funding gap) untuk proyek infrastruktur sebesar Rp1.435 triliun hingga 2024 mendatang.
Itu terjadi karena kebutuhan investasi di bidang infrastruktur tembus Rp2.058 triliun hingga 2024 mendatang. Investasi itu antara lain diperuntukkan bagi proyek perumahan sebesar Rp780 triliun, pembangunan infrastruktur sumber daya air (SDA) senilai Rp577 triliun.
Selain itu, anggaran juga diperlukan pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp573 triliun dan pembangunan permukiman sebesar Rp128 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah kebutuhan itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu membiayai Rp623 triliun atau 30 persennya saja.
"Ada funding gap mencapai visi 2024 sebesar Rp1.435 triliun. Inilah keinginannya mengisi funding gap ini (melalui) baik swasta, BUMN, dan utamanya melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sampai 2024," ucap Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Eko Heripoerwanto secara daring pada Senin (9/11).
Sementara itu untuk mempermudah BUMN atau swasta masuk, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur PUPR Reni Ahiantini menyebut pihaknya tengah mempersiapkan penyederhanaan prosedur lewat aturan turunan UU Cipta Kerja.
Itu dilakukan untuk mempercepat pembiayaan infrastruktur lewat skema KPBU.
Dia bilang pihaknya tengah menggodok penyederhanaan lewat peraturan pemerintah (PP) UU Ciptaker yang nantinya akan mempermudah dua hal. Pertama, penyederhanaan prosedur lelang.
Kedua, memangkas regulasi di sektor pembangunan jalan serta proses penyiapan proposal kepada Kementerian PUPR.
"Dua hal itu sedang digodok di tempat kami. Intinya, ada penyederhanaan proyek KPBU," ucapnya.