JKP Segera Meluncur, BPJS Imbau Pekerja Formal Mendaftar

CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2020 07:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja formal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta lembaga itu, termasuk rencana program baru yakni JKP.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta, seiring dengan bakal hadirnya program baru pemerintah JKP. (Dok bpjs ketenagakerjaan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengimbau pekerja formal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program yang sudah ada, termasuk dengan rencana peluncuran program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam program JKP, hak pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diberikan melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Tak hanya JKP, Khrisna juga mengimbau pekerja formal dan informal dapat menjadi peserta program yang sudah ada dalam lembaga yang juga dikenal sebagai BP Jamsostek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walau bekerja hanya jualan di Instagram, jualan makanan, baju, bisa daftarkan (jadi peserta). Jadi bukan hanya pekerja pabrik, kantoran," imbuhnya dalam webinar bertajuk Menciptakan Pengalaman Pelanggan yang Ekselen di Era Digital, Selasa (10/11).

Krishna menilai calon peserta tak perlu takut dengan iuran bulanan yang menurutnya terbilang murah, yaitu Rp16.800 per bulan. Toh, iuran, tambahnya, setara dengan manfaat yang diberikan.

Pekerja yang telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses jaring pengaman sosial dari pemerintah. Ia mencontohkan bantuan tunai (BLT) untuk pekerja terdaftar yang bergaji di bawah Rp5 juta di saat pandemi. 

Untuk mendaftarkan diri masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat, melainkan dapat dilakukan lewat aplikasi ponsel, yakni BPJSTKU.

Transformasi layanan serba daring ini, menurut Krishna, membuka lebar akses masyarakat ke layanan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pendaftaran tak hanya dilakukan oleh bagian SDM perusahaan besar, tapi juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebagai informasi, lewat Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah akan meluncurkan program JKP yang bertujuan memberikan jaminan kepada pekerja selain pembayaran pesangon.

Ketentuan mengenai JKP diatur dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



Catatan Redaksi: Redaksi menyunting judul dan isi berita setelah ada pembaruan informasi dari pihak terkait pada Rabu (11/11). Sebelumnya berita berjudul 'JKP Segera Meluncur, BPJS Imbau Pekerja Informal Mendaftar' diubah menjadi 'JKP Segera Meluncur, BPJS Imbau Pekerja Formal Mendaftar.'

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER