Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan pemerintah menyetujui anggaran Rp420 miliar sebagai insentif kegiatan eksplorasi panas bumi atau geotermal di Indonesia.
Jumlah tersebut lebih rendah dari usulan Kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) namun cukup membantu mengurangi beban investor yang tertarik untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi.
"Eksplorasi mahal sehingga pemerintah ajukan ke Kementerian Keuangan untuk eksplorasi geotermal Rp600 miliar yang disetujui sekitar Rp420 miliar," ujarnya dalam webinar yang digelar Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) , Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengungkapkan pengembangan listrik panas bumi sebagai salah satu jenis energi baru terbarukan (EBT) memang memiliki karakter risiko dan biaya investasi yang tinggi. Kondisi itu berimbas pada harga jual yang belum ekonomis.
Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan insentif. Tujuannya, harga EBT di masyarakat terjangkau dan skala keekonomian bagi pengembang tercapai.
Jika ketentuan ini diimplementasikan dengan baik, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini, juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. "Pemerintah dengarkan keluhan para investor geotermal," ucapnya.
Kementerian ESDM sendiri memproyeksikan apbila aturan terkait insentif dan kompensasi diimplementasikan, akan ada penurunan harga panas bumi sekitar 2,5 hingga 4 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh).
Lihat juga:ESDM Bakal Evaluasi 8 Lapangan Panas Bumi |
Rencananya, aturan ini akan masuk dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sebelumnya, eks Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM FX Sutijastoto menuturkan pemerintah berencana mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan pengembang dalam kegiatan eksplorasi wilayah kerja (WK) panas bumi.
Guna memantau proses mekanisme pengembalian biaya kompensasi eksplorasi panas bumi agar berjalan dengan lancar, Toto akan membentuk tim pengawasan dan pengolahan bersama Badan Geologi dan unsur profesional seperti perguruan tinggi.
Ia menyebutkan, usulan insentif untuk pengembangan listrik EBT secara umum dan kompensasi eksplorasi bagi listrik panas bumi telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Alhamdulillah, kamu sudah komunikasi dengan Kemenkeu, BKF sudah memberikan green line untuk insentif-insentif ini," jelasnya.