Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Keputusan tertulis tertuang dalam surat nomor S458/NB.2/2020 anggal 4 November 2020 lalu.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin menyatakan pencabutan sanksi pembekuan usaha dilakukan karena Kresna Life dianggap telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan pada 2019.
"Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ihsanuddin dikutip dari surat pengumuman OJK, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya OJK menjatuhkan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Kresna Life lewat keputusan Nomor Sanksi S-342/NB.2/2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Ini dikarenakan perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran, khususnya untuk produk Kresna Link Investa atau K-LITA.
Sejak Agustus lalu, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi hingga dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi.
Selain itu, OJK juga menghentikan penjualan produk K-LITA untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim polis jatuh tempo.
Otoritas juga mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. Pun begitu, perseroan tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
"Dengan dikenakannya sanksi, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 3 Agustus 2020," ujar Ihsanuddin lewat surat tertanggal 5 Agustus 2020 tersebut.
(agt)