Merujuk ILO, Menaker Sebut UMP RI Tak Sebanding Produktivitas

CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2020 07:05 WIB
Merujuk survei ILO, Menaker Ida Fauziyah mengatakan produktivitas pekerja Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga.
Menaker Ida Fauziah mengatakan produktivitas pekerja Indonesia lebih rendah dari upah minimum. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut survei yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2020 menunjukkan nilai upah minimum pekerja Indonesia tidak sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan.

Dia mengatakan RI kalah jauh dari negara tetangga seperti Vietnam, Filipina, Myanmar atau negara Asia lainnya seperti India dan China.

"Survei yang dilakukan kepada pelaku usaha di Indonesia, hasilnya menunjukkan mayoritas responden merasa bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan tidak sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan," katanya pada diskusi daring Kompas pada Sabtu (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincinya, produktivitas pekerja Indonesia per tahun hanya berkisar sebesar 3,8 persen, sedangkan rata-rata produktivitas negara berpendapatan menengah ke bawah senilai 4,1 persen.

Artinya, Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas kalah dalam soal produktivitas dengan negara pesaing.

ILO mencatat pekerja Filipina memiliki prduktivitas sebesar 4,1 persen secara tahunan diikuti oleh Myanmar yakni 5,5 persen.

Lalu, pekerja India memiliki produktivitas sebesar 5,7 persen dan Vietnam 5,8 persen. Yang tertinggi yakni China sebesar 6,2 persen.

Tantangan ini, menurut Ida, merupakan salah satu faktor yang membuat investor lebih memilih menanamkan modalnya di negara tetangga. Pasalnya, mereka bisa mencetak produksi lebih tinggi dengan harga upah relatif lebih murah.

Dia mengatakan pemerintah berusaha mencari keseimbangan lewat Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan baik untuk pengusaha namun juga pekerja.

[Gambas:Video CNN]

Dia menekankan bahwa UU Ciptaker bukan hanya untuk melindungi pekerja yang sudah masuk ke dalam pasar ketenagakerjaan, namun juga calon pekerja yang tidak memiliki perlindungan dari asosiasi buruh.

"Semua isu harus diakomodasi demi terciptanya sebuah ekosistem pekerjaan yang lebih harmonis, yang melindungi hak pekerja dan melindungi keberlangsungan bekerja. Dua-duanyanya harus mendapat perlindungan yang sama," ucapnya.

(wel/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER