Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Rivan Achmad Purwantono buka suara terkait gugatan yang dilakukan PT Bosowa Corporindo terkait masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali (PSP).
Ia membenarkan gugatan perdata ini telah diajukan kepada OJK dan perseroan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia memastikan gugatan tersebut tidak akan mengganggu rencana transformasi yang sedang dilakukan perusahaan.
"Sampai saat ini, belum dapat keputusan sehingga seperti yang kami sampaikan tadi bahwa di tengah gugatan ini tidak mengubah transformasi yang kami siapkan," imbuh Rivan dalam konferensi pers virtual, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bukopin Incar BTS Jadi Brand Ambassador |
Menurut dia, pelayanan Bukopin harus tetap dijalankan agar perusahaan dapat tetap bertahan di tengah kondisi sulit akibat pandemi covid-19.
"Bank ini harus tetap berjalan dengan baik memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dalam transformasi ini pun kita berkomitmen baik Kookmin Bank maupun Bukopin untuk menjaga agar Bank Bukopin ini tetap menjelaskan perubahan demi perbaikan yang akan datang," tegasnya.
Rivan juga memastikan upaya transformasi bisnis telah memperoleh dukungan penuh dari KB Kookmin Bank untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan.
Sebagai pemegang 67 persen saham Bank Bukopin, kata Rivan, kehadiran KB Kookmin Bank telah memberikan dampak positif terhadap kinerja bisnis perusahaan, khususnya dalam hal permodalan, perbaikan proses internal, dan pengawasan.
Per 30 September 2020, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) meningkat menjadi 16,34 persen dari 12,59 persen secara year to date, sedangkan total ekuitas naik 17,27 persen.
Hal tersebut tak lepas dari tambahan modal Rp3,9 triliun dari dua aksi korporasi yang dilaksanakan Bukopin dalam waktu relatif singkat, yaitu Penawaran Umum Terbatas V pada Juli 2020 dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada 2 September 2020.