Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo memaparkan realisasi restrukturisasi kredit bank yang masuk kelompok Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp490 triliun. Angka itu merupakan hitungan per akhir Oktober 2020.
Pria yang akrab disapa Tiko ini menyatakan restrukturisasi kredit itu dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
"Restrukturisasi paling besar BRI Rp190-an triliun," ucap Tiko dalam diskusi webinar, Selasa (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan paparan Kementerian BUMN, Himbara melakukan restrukturisasi kredit kepada 3,9 juta debitur. Rinciannya, BRI melakukan restrukturisasi sebesar Rp192,24 triliun kepada 2,95 juta debitur.
Lalu, Bank Mandiri merestrukturisasi kredit sebesar Rp119,41 triliun untuk 535 ribu debitur. Kemudian, BNI memberikan fasilitas restrukturisasi kredit kepada 176 ribu debitur dengan nilai Rp123,54 triliun.
Selanjutnya, BTN merestrukturisasi kredit sebesar Rp55 triliun. Fasilitas ini diberikan kepada 316 ribu debitur.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan restrukturisasi kredit terutama dilakukan kepada sektor-sektor usaha yang terdampak covid-19. Mayoritas sektor yang mendapatkan restrukturisasi kredit adalah konstruksi, rumah tangga, dan perdagangan.
"Restrukturisasi debitur terdampak covid-19 terbuka untuk seluruh sektor selama debitur eligible untuk dilakukan restrukturisasi," jelas Darmawan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp932 triliun hingga 26 Oktober 2020. mayoritas restrukturisasi kredit diberikan untuk UMKM, yakni sebanyak 5 juta debitur.
Heru bilang kebijakan restrukturisasi kredit akan berlanjut hingga Maret 2022 mendatang. Semula, aturan ini hanya berlaku hingga Maret 2021.
Nantinya, OJK akan menerbitkan POJK baru mengenai perpanjangan relaksasi tersebut. Sementara, aturan restrukturisasi kredit hingga Maret 2021 tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.