Tagihan Meikarta dalam Gugatan PKPU Capai Rp7 T

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 19:15 WIB
Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama menghadapi gugatan PKPU senilai Rp7 triliun.
Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama menghadapi gugatan PKPU senilai Rp7 triliun. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kurator dan Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Imran Nating menuturkan total utang atau tagihan perusahaan yang masuk dalam proses PKPU sebesar Rp7 triliun. MSU adalah pengembang mega proyek Meikarta.

"Dimohonkan PKPU dan saat ini proses PKPU sedang berlangsung. Total tagihan Rp7 triliun sekian," ucap Imran kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).

Imran menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Di sini, pihak yang menggugat adalah PT Graha Megah Tritunggal dan Harry Supriyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, proses persidangan akan kembali dilakukan pada 18 Desember 2020 mendatang. Agenda dari persidangan ini adalah putusan perpanjangan.

Sementara, Head of Public Relation MSU Jeffrey Rawis mengatakan pihaknya sudah menyusun proposal perdamaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan proposal tersebut akan menjaga kepentingan semua pihak.

"Selama berlangsungnya proses PKPU ini, kami tetap menjalankan bisnis dengan normal seperti biasa. Para pemesan unit tidak perlu khawatir dan terganggu dengan proses persidangan ini," ujat Jeffry.

Manajemen, kata dia, berkomitmen terus melakukan pembangunan apartemen hingga melakukan serah terima unit ke konsumen. Selain itu, MSU juga akan terus memasarkan dan menjual unit-unit baru.

"Saat ini pun kami telah melakukan serah terima lebih dari 1.500 unit di district 1 dan sudah ada lebih dari 150 penghuni yang mulai tinggal di sini," jelas Jeffry.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER