PP Terbit, Sri Mulyani dan Erick Thohir Jadi Pengawas LPI

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 09:55 WIB
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dalam beleid tersebut, terdapat penjelasan terkait struktur organisasi yang mencakup dewan pengawas dan dewan direktur.

Pasal 9 menjelaskan bahwa dewan pengawas terdiri dari Menteri Keuangan merangkap ketua sekaligus anggota, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap anggota serta 3 orang dari unsur profesional yang merangkap anggota.

Artinya, Sri Mulyani dan Erick Thohir resmi mengemban tugas baru di LPI. Sementara tiga anggota dewan pengawas lainnya, berdasarkan ayat (4) Pasal 9, akan ditetapkan oleh Presiden dengan masa jabatan masing-masing 5 tahun, 4 tahun dan 3 tahun.

"Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh dewan direktur," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) dikutip CNNIndonesia.com dari PP tersebut, Rabu (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam ayat (2), kewenangan dewan pengawas antara lain menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) yang diusulkan dewan direktur.

Kemudian, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari dewan direktur; dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden.

Selain itu dewan pengawas juga berwewenang menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota dewan penasihat; mengangkat dan memberhentikan dewan direktur; serta menetapkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur.

Selanjutnya dewan pengawas juga berwenang mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada presiden; menyetujui laporan keuangan tahunan LPI; memberhentikan sementara anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan direktur; serta menyetujui penunjukan auditor LPI.

Sedangkan dalam Pasal 10, dijelaskan bahwa tiga profesional yang menjadi anggota dewan pengawas harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER