Pemerintah Bakal Seleksi Dewan Pengawas LPI dari Profesional

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 20:26 WIB
Pemerintah bakal membuka seleksi untuk anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dari unsur profesional.
Pemerintah bakal membuka seleksi untuk anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dari unsur profesional. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menggelar seleksi untuk anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dari unsur profesional. Dibutuhkan 3 orang profesional untuk mengisi posisi tersebut.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. PP tersebut mengatur jika Dewan Pengawas LPI terdiri dari 5 orang, meliputi, Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri BUMN sebagai anggota. Selanjutnya, 3 orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

"Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN," bunyi aturan tersebut dikutip Kamis (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panitia seleksi Dewan Pengawas dari unsur profesional itu dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan bersangkutan berakhir dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh presiden.

"Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," tulis aturan itu.

Untuk panitia seleksi pertama kali terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, seorang dari Kementerian Keuangan, seorang dari Kementerian BUMN, dan seorang profesional, akademisi, atau pakar.

Selanjutnya, untuk panitia seleksi Dewan Pengawas dari kalangan profesional terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 orang dari unsur pemerintah, profesional, dan akademisi atau pakar.

"Pengumuman penerimaan pendaftaran calon harus dilakukan dengan mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik," bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, masa jabatan masing-masing Dewan Pengawas dari unsur profesional yakni selama 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun. Dewan Pengawas dari kalangan profesional tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berusia maksimal 65 tahun, bukan pengurus dan anggota partai politik, memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau atau organisasi perusahaan, dan sebagainya.

Tahapan seleksi Dewan Pengawas dari kalangan profesional meliputi pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon, proses seleksi, dan penyampaian nama calon kepada presiden.

Selanjutnya, tugas Dewan Pengawas yakni mengawasi penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan Pengawas berwenang untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian KPI, dan menerima serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.

Selain itu, Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada presiden dan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat dan Dewan Direktur.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER