Pemerintah resmi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mengelola dan mengoptimalkan nilai investasi negara dalam jangka panjang. Nantinya, pemerintah memperbolehkan LPI menerima aset negara dan BUMN.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
"Aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPI," bunyi aturan itu, dikutip Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, aset negara yang diberikan kepada LPI tidak termasuk pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Selanjutnya, aset negara dapat dialihkan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara (PMN) dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Aset yang dialihkan lewat PMN itu, berasal dari konversi piutang negara, tidak dalam sengketa, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
Sementara itu, aset BUMN yang diberikan kepada LPI bisa melalui dua cara, yakni jual beli atau cara lain yang sah. Aset BUMN tersebut, tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
"Pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI dengan cara jual beli atau cara lain yang sah dilakukan secara komersial," bunyi aturan itu.
Pemerintah juga memperbolehkan aset BUMN dialihkan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. Serupa, skemanya juga melalui 2 cara, yakni jual beli atau cara lain yang sah.
"LPI melalui perusahaan patungan yang dibentuk dapat bekerja sama dengan badan usaha swasta," katanya.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020. Pemerintah akan menyuntikkan modal awal sebesar Rp15 triliun dari total modal Rp75 triliun untuk lembaga itu.