Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang penambahan modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dari saham BUMN. Saat ini, skema tambahan modal tersebut masih dibahas.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan besaran modal LPI sebesar Rp75 triliun. Tahun ini, Kemenkeu akan menyuntikkan modal awal sebesar Rp15 triliun yang berasal dari APBN 2020. Sisanya, akan dipenuhi secara bertahap sampai 2021.
"Dengan cara apa? Bisa diambilkan dari APBN 2021. Ini yang sedang dibahas aplikasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara, paling jelas adalah bisa saja saham BUMN, bisa kami kemudian inbrengkan, sertakan sebagai PMN tambahan," katanya dalam diskusi Bentuk Dukungan Pemerintah kepada Industri Hulu Migas, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:LPI Bisa Terima Aset Negara dan BUMN |
Selain itu, sisa modal juga bisa berasal dari Barang Milik Negara (BMN). Isa menuturkan Kemenkeu akan mempertimbangkan minat investor untuk menentukan sumber tambahan modal.
"BMN juga bisa, tanah bangunan, dan sebagainya juga bisa. Tanah dan bangunan mungkin tidak terlalu penuhi appetite investor. Kalau saham BUMN bisa jadi mereka berminat kalau investasi di situ (saham BUMN)," katanya.
Isa memastikan pemerintah akan menyiapkan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerugian pada investasi LPI. Salah satunya, pemilihan Dewan Direksi dari kalangan profesional di bidang investasi dan keuangan. Mereka juga dipastikan memiliki rekam jejak, reputasi, dan pengalaman bagus.
"Nanti orang-orang yang dipilih menjadi Dewan Direktur memang betul-betul orang yang mempunyai pengalaman bagus, reputasi bagus, mekanisme pemilihan tempat berinvestasi dipilih dengan cermat dan sebagainya. Ini yang mencegah terjadinya kerugian akan banyak dilakukan terlebih dahulu," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk menjadi Dewan Pengawas LPI. Penunjukkan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
LPI sendiri terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang terdiri masing-masing 5 orang. Pemerintah akan membuka seleksi bagi 3 orang anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur profesional.
Selanjutnya, Dewan Pengawas akan melakukan seleksi anggota Dewan Direksi LPI.