PT Angkasa Pura II (Persero)menyatakan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk menambah kapasitas bandara menjadi lebih dari 50 persen di tengah pandemi Covid-19.
"Kami sudah kirim surat, direspons baik bahwa kami per minggu lalu dibolehkan menambah kapasitas, diberikan fleksibilitas," ucap Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, dalam diskusi virtual, Sabtu (19/12).
Awaluddin menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan fleksibilitas kepada AP II dalam mengukur kapasitas maksimal penumpang di bandara. Pengukuran ini akan disesuaikan dengan kebutuhan bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasio yang 50 persen diberikan fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan bandara, khususnya Bandara Soekarno Hatta," ucap Awaluddin.
Menurut Awaluddin, aturan pembatasan kapasitas bandara maksimal 50 persen ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"SE itu lahir Juni 2020. Saat itu, pembatasan perjalanan sedang dominan dan kapasitas memang longgar karena penumpang masih sedikit dan pergerakan pesawat terbatas," kata Awaluddin.
Dalam perkembangannya, Awaluddin menuturkan bahwa Kementerian Perhubungan akan mengganti SE 13 2020 tersebut dengan aturan baru. Menurutnya, pergantian SE 13 itu akan keluar dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi. Tunggu proses untuk pergantian SE 13 2020 ini proses satu atau dua hari lagi," kata Awaluddin.
Dalam SE 13 Tahun 2020 memang disebutkan bahwa kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
Kapasitas bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh direktur jenderal berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.
(aud/has)