PKPU Dinilai Lebih Untungkan Pemegang Polis Kresna Life

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Des 2020 05:35 WIB
Kuasa hukum nasabah penggugat PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengatakan melalui pengadilan akan muncul skema pembayaran polis yang lebih adil.
Kuasa hukum nasabah penggugat PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengatakan melalui pengadilan akan muncul skema pembayaran polis yang lebih adil. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum nasabah penggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Benny Wullur menilai langkah hukum yang dilakukan kliennya akan menguntungkan para pemegang polis. Pasalnya, melalui meja hijau akan muncul skema pembayaran polis yang lebih adil.

Skema penyelesaian polis dan perjanjian kesepakatan bersama (PKB) yang disampaikan Kresna lewat surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 memang telah banyak disetujui nasabah.

Namun, menurutnya mekanisme pembayaran polis dalam PKB tersebut hanya menguntungkan nasabah dengan polis 50 juta hingga Rp100 juta yang cicilannya dibayar lebih awal dan dengan jangka waktu lebih pendek hingga April 2021. Sementara untuk polis besar di atas Rp1 miliar dicicil hingga 60 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, proses PKPU juga memberikan kepastian hukum lebih besar atas pembayaran polis kepada nasabah ketimbang hanya PKB.

"Masa kita minta dibayar dasarnya cuma PKB, enggak ada apa-apa. Dengan PKPU, Kresna harus memberikan proposal yang baik sehingga nasabah benar-benar mau dan setuju. Kalau enggak dia bisa pailit," ucapnya kepada CNNIndonsia.com Jumat (25/12).

Belum lagi, dalam PKB yang ditawarkan Kresna terdapat klausul yang menyatakan nasabah sepakat untuk mengakhiri polis jika skema penyelesaian polis PIK dan K-LITA disetujui. Artinya Kresna tak lagi punya kewajiban membayar klaim atas polis atau hak investasi nasabah.

"Isinya kan merugikan nasabah. Dengan tanda tangan PKB jadi utang piutang biasa. Bukan lagi polis. Kasian para nasabah ini. Makannya kami lihat harus lakukan upaya hukum dan berhasil," terangnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang diajukan Lukman Wibowo, salah satu klien Benny. Namun masuknya Kresna dalam PKPU membuat resah para nasabah yang telah menandatangani PKB.Pasalnya, pembayaran kewajiban kepada mereka ikut tertunda.

Mereka mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta lembaga tersebut mengambil tindakan. Terlebih, menurut para nasabah tersebut, perusahaan asuransi tak bisa masuk dalam PKPU tanpa restu OJK.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi dan reasuransi hanya dapat diajukan OJK.

Merepons surat tersebut, OJK dalam pernyataan resminya menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan putusan PKPU. Menurut OJK, manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga menyebut bahwa perusahaan telah mendapatkan persetujuan PKB dari 8.054 nasabah atau 77,61 persen dari jumlah polis dengan nilai kewajiban senilai Rp3,85 triliun. Angka tersebut setara 55,76 persen dari total kewajiban perusahaan.

Sementara pembayaran kepada para pemegang polis, terang OJK, juga sudah mulai dilakukan dengan jumlah Rp283,60 miliar kepada 5.672 polis.

Randy Ibrahim, salah satu nasabah yang menolak PKB dan ikut dalam proses PKPU Kresna Life mengatakan ada kekhawatiran bahwa aset yang dimiliki Kresna tak sebanding dengan nilai kewajibannya kepada para nasabah.

Sehingga jika dipailitkan pun, hal tersebut tak akan menguntungkan bagi kreditur atau seluruh pemegang polis. Karena itu lah, dalam PKPU nanti harus dibuka sejelas-jelasnya jumlah polis yang ada dan berapa nilai asset under manajemen (AUM) atas polis tersebut.

"Kalau dengan PKPU ini harus dibuka, kan. Dan ini memberikan kepastian hukum dibandingkan hanya PKB. Kita tidak tahu ke2 dan ke-3 ada pembayaran apa enggak? Kalau yang polis kecil sih mikirnya tinggal nunggu 6 bulan lagi, misalnya cuma Rp50 juta-Rp100 juta Maret 2021 juga selesai, mereka sudah lunas. Tapi bagaimana dengan yang polisnya besar," ujarnya.

(hrf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER